KUNINGAN, (FC).- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait potensi kekurangan pembayaran pajak makanan dan minuman di Kabupaten Kuningan mencapai Rp744,7 juta.
Namun hingga pertengahan tahun ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan baru berhasil menarik sekitar Rp30 juta ke kas daerah.
Potensi penerimaan daerah tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024 yang menemukan ketidakpatuhan sejumlah wajib pajak rumah makan dalam melaporkan omzet usaha dan memenuhi kewajiban pajak daerah.
Dari hasil audit, BPK mencatat terdapat lima rumah makan yang belum melaporkan seluruh omzet penjualannya kepada Bappenda.
Nilai omzet yang belum dilaporkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar dengan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp567 juta.
Selain itu, empat wajib pajak rumah makan lainnya diketahui melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut menyebabkan kekurangan penetapan pajak makanan dan minuman senilai Rp177 juta.
Secara keseluruhan, total potensi pajak yang belum masuk ke kas daerah mencapai Rp744,7 juta.
Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Nono Sumartono, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti melalui upaya penagihan dan pembinaan terhadap para wajib pajak yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.
“Kami terus melakukan penagihan sesuai rekomendasi BPK. Namun sampai saat ini realisasi yang berhasil masuk ke kas daerah baru sekitar Rp30 juta,” ujar Nono Sumartono didampingi Kasi Pendataan, Gilang Mahardika, Jumat (11/6).
Nono mengakui proses penagihan belum berjalan optimal karena berbagai kendala di lapangan. Hingga kini, Bappenda masih mengedepankan pendekatan persuasif guna mendorong para wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Bappenda dalam proses penagihan relatif terbatas sehingga langkah yang dapat dilakukan saat ini lebih banyak berupa pembinaan, pengawasan, dan imbauan kepada wajib pajak.
Sebagai bentuk pengawasan, Bappenda juga melakukan pemasangan stiker pada rumah makan yang memiliki tunggakan pajak. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Pemasangan stiker lebih kepada bentuk pengawasan dan efek sosial agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya kepada daerah,” katanya.
Temuan BPK ini menjadi perhatian karena sektor pajak makanan dan minuman merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kuningan.
Dengan masih besarnya potensi pajak yang belum tertagih, Bappenda memastikan akan terus melakukan penagihan dan pembinaan guna mengoptimalkan penerimaan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor usaha makanan dan minuman. (Angga)










































































































Discussion about this post