KUNINGAN, (FC).- Penggeledahan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diduga berkaitan dengan kasus tunjangan pimpinan dan anggota DPRD menjadi perhatian publik.
Apalagi, langkah hukum tersebut dilakukan sehari setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga memunculkan berbagai spekulasi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.
Di tengah sorotan terhadap tertundanya penyerahan LHP BPK Kabupaten Kuningan, isu tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kuningan turut menjadi perbincangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak selalu harus menunggu hasil pemeriksaan BPK.
“Sebetulnya tidak mesti menunggu hasil LHP BPK. Kadang hasil pemeriksaan BPK memang memudahkan kami dalam melakukan penyidikan, tetapi tidak menjadi ketergantungan,” ujar Brian, Kamis (11/6).
Menurutnya, hasil audit BPK bukan satu-satunya instrumen yang digunakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Dalam sejumlah kasus, terdapat objek pemeriksaan yang tidak memperoleh pendapat dari BPK atau berstatus disclaimer opinion.
“Kadang ada objek tertentu yang tidak diberikan pendapat oleh BPK. Jadi itu tidak selalu menjadi acuan bagi kami,” katanya.
Saat ditanya mengenai perkembangan laporan dugaan korupsi dana tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan yang belakangan menjadi perhatian publik, Brian tidak menjelaskan secara rinci.
Namun, pernyataannya mengisyaratkan bahwa Kejari Kuningan tengah mencermati berbagai informasi yang berkembang.
“Untuk Kuningan, kita tunggu tanggal mainnya,” ujarnya singkat.
Brian menjelaskan, sebelum suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan, kejaksaan terlebih dahulu menerbitkan surat perintah tugas (sprintut) untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.
Langkah tersebut diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
“Sebelum penyelidikan ada sprintut dulu untuk memverifikasi. Kita pastikan ada atau tidak peristiwanya. Bila memang ada, bisa langsung dinaikkan ke tahap penyelidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain dapat menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dalam mempercepat proses penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Karena sudah ada contoh-contoh di daerah lain, nanti kita komunikasi. Apa yang sudah dilakukan di daerah lain bisa menjadi transfer pengetahuan agar prosesnya lebih cepat,” ungkap Brian.
Meski belum mengungkap objek maupun pihak yang menjadi fokus verifikasi, pernyataan Kasi Intel Kejari Kuningan tersebut menambah perhatian publik terhadap isu tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan.
Terlebih, hingga kini penyerahan LHP BPK Kabupaten Kuningan masih menjadi sorotan berbagai kalangan.
Publik pun menantikan langkah lanjutan Kejari Kuningan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang, termasuk terkait kemungkinan penelusuran terhadap kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan. (Angga)













































































































Discussion about this post