KUNINGAN, (FC).- Rencana pengadaan perangkat komunikasi berupa iPhone senilai Rp232 juta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik setelah tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026.
Rencana belanja perangkat premium tersebut ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial. Sejumlah warga mempertanyakan urgensi penggunaan perangkat bernilai tinggi di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan banyaknya kebutuhan publik yang dinilai lebih prioritas.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana menjelaskan, pengadaan perangkat mobile direncanakan untuk menunjang kebutuhan operasional publikasi dan pengelolaan konten digital pemerintah daerah.
Menurutnya, pola komunikasi pemerintah saat ini semakin bergeser ke platform digital dan media sosial sehingga membutuhkan perangkat yang mendukung mobilitas kerja lapangan.
“Pemanfaatan perangkat mobile dipertimbangkan karena dinilai lebih praktis dan efisien dalam mendukung proses dokumentasi, pengolahan konten digital hingga distribusi informasi dalam satu perangkat kerja,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (11/5).
Ia mengatakan, penggunaan perangkat mobile juga dianggap mampu menyederhanakan kebutuhan kerja karena aktivitas dokumentasi, editing, hingga publikasi dapat dilakukan dalam satu perangkat yang terintegrasi.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah perlu membuka secara rinci alasan pemilihan perangkat premium, jumlah unit yang akan dibeli, hingga urgensi kebutuhan agar tidak menimbulkan kesan pemborosan anggaran.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan yang juga Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Wawan Setiawan melalui Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Setda, M. Pamudji menegaskan, paket yang muncul dalam SiRUP masih berupa rencana pengadaan dan belum tentu seluruhnya direalisasikan.
“Paket yang tampil pada SiRUP masih berupa rencana pengadaan dan belum tentu seluruhnya terealisasi karena masih dapat berubah sesuai hasil evaluasi, prioritas kebutuhan, serta kebijakan anggaran daerah,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan value for money dalam penggunaan anggaran daerah.
Polemik pengadaan iPhone tersebut pun menjadi perhatian publik sebagai bagian dari tuntutan keterbukaan dan sensitivitas pemerintah dalam penggunaan anggaran di tengah kebutuhan masyarakat yang beragam. (Angga)















































































































Discussion about this post