KOTA CIREBON, (FC).- Lutfi Adam Zakaria, S.H & Hasan Sobirin, S.H, M.H yang ditunjuk oleh FA sebagai kuasa hukumnya dalam menangani perkara di Pengadilan Agama Sumber, menyampaikan beberapa klarifikasi terkait beredarnya informasi di ruang publik terhadap kliennya.
Adapun klarifikasi yang disampaikan berkaitan dengan informasi diruang publik, yang mengaitkan proses di Pengadilan Agama yang sedang berjalan antara kliennya yakni FA dengan R, diantaranya adalah, berbagai tuduhan yang beredar yang diarahkan kepada kliennya, merupakan ranah privasi masing masing pihak. Karena proses di Pengadilan Agama merupakan ranah Hukum Privat.
“Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak, dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak mengurusi permasalahan rumah tangga tersebut,” tegas Lutfi dalam siaran persnya, yang diterima redaksi Selasa malam (29/4).
Lutfi membeberkan fakta kehidupan rumah tangga kliennya, bahwa alasan kliennya (FA) telah mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Sumber.
Dikarenakan pada prinsipnya, sering terjadi perselisihan/ percekcokan/ pertengkaran yang terjadi terus menerus beberapa tahun ke belakang. Dan R telah mengembalikan kliennya kepada orang tuanya, yang disaksikan langsung oleh ibu kandung FA dan ibu kandung dari R sekitar awal Tahun 2026.
“Hal ini menunjukkan, bahwa kondisi rumah tangga para pihak telah mengalami permasalahan yang cukup serius, sejak sebelum isu yang saat ini berkembang. Dimana secara Agama Islam jika seseorang sudah dikembalikan kepada orang tuanya, maka putuslah hubungan status suami istri secara agama,” tambah Lutfi.
Maka, pada tanggal 14 Maret 2026 kliennya telah mengajukan gugatan perceraian kepada R di Pengadilan Agama Sumber. Dengan Nomor Perkara 1729/Pdt.G/2026/PA.Sbr tertanggal 14 Maret 2026. Dengan menggunakan alamat sesuai KTP saudara R.
Namun pada tanggal 7 April 2026 pada saat persidangan berlangsung, pihaknya diberitahu oleh Majelis Hakim dalam persidangan, bahwa panggilan kepada R tidak patut. Dikarenakan alamat tersebut tidak yang menerima panggilan, dan rumah sesuai KTP tersebut sudah kosong, sehingga pihaknya mencabut gugatan tersebut dan langsung mengajukannya Kembali dengan alamat sesuai domisili R.
“Kemudian pada tanggal 7 April 2026 kami mengajukan kembali gugatan cerai tersebut di Pengadilan Agama Sumber, sebagaimana nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr tertanggal 7 April 2026 dengan memakai alamat domisili R. Langkah tersebut diambil guna untuk mendapatkan kepastian hukum dihadapan negara,” ungkapnya.
Atas hal itu, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk, tidak menyebarkan informasi atau tuduhan apapun kepada klien kami, mengenai proses perceraian tersebut. Hal ini demi menghormati proses persidangan yang berjalan. Hal ini berkaitan dengan menjaga situasi dan kondisi kliennya, karena dengan adanya isu yang beredar tersebut telah mempengaruhi kesehatan dari kliennya. Dan semua pihak agar bisa menahan diri dari penyebaran narasi yang dapat memperkeruh keadaan.
“Kami selaku kuasa hukum FA memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada publik. Hal ini dilakukan guna menjaga dan menghormati privasi klien kami dan keluarga. Menjaga harkat dan martabat keluarga para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sumber,” tuturnya.
Yang lebih penting lagi adalah, menjaga dan melindungi kepentingan masa depan anak-anak dari FA dan R, agar tidak terbebani oleh jejak digital yang tidak baik.
Bahwa dari awal kliennya tetap menghargai dan menghormati R yang merupakan ayah kandung dari anak-anaknya, sehingga pendekatan yang diambil selama ini adalah menahan diri dan menjaga etika.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan, sebagai bentuk klarifikasi resmi. Kami percaya bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak,” tutup Lutfi. (Agus)













































































































Discussion about this post