KOTA CIREBON, (FC).- Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon resmi menindaklanjuti laporan pengaduan, terkait dugaan pelanggaran dari salah satu Anggota DPRD Kota Cirebon.
Pelanggaran tersebut adalah dugaan perselingkuhan Anggota DPRD Kota Cirebon dengan seorang wanita, yang merupakan istri dari kuwu di Kabupaten Cirebon.
Kepada wartawan, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyatakan pihaknya telah menerima disposisi surat masuk dari Ketua DPRD Kota Cirebon pada hari ini, Selasa (28/4).
Pihaknya bersama Anggota BK yang lain yakni Rinna Suryanti, Indra Kusumah, R. endah Arisyanasakanti dan dr Tresnawaty, langsung menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal pemeriksaan dan klarifikasi.
“Alhamdulillah hari ini kami berlima anggota BK sudah menerima disposisi atas surat masuk yang kemarin informasinya sudah ramai di media. Kami langsung merespons dengan mengadakan rapat internal untuk menentukan langkah tindak lanjut,” ujar Abdul Wahid kepada awak media.
Berdasarkan hasil rapat internal, BK telah menetapkan jadwal pemanggilan para pihak terkait, 5 Mei 2026 pemanggilan pihak pelapor (pengadu) untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih mendalam mengenai materi aduan.
Selanjutnya pada 6 Mei 2026 pemanggilan pihak teradu (Anggota DPRD yang dilaporkan) guna memberikan keterangan dari sisi yang bersangkutan.
Abdul Wahid menjelaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap melalui sidang klarifikasi hingga sidang verifikasi.
Terkait jumlah saksi, BK menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan orang-orang yang dianggap perlu untuk memperkuat keterangan mereka.
“Saksi itu akan berkembang sesuai informasi yang kami himpun. Kami persilakan kedua belah pihak jika ingin menyertakan saksi dalam proses ini,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi jika teradu terbukti bersalah, Abdul Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan proses yang objektif.
“Kami dari BK tidak akan berspekulasi sebelum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kami akan bekerja secara bijaksana, adil, dan transparan sesuai prosedur yang berlaku di BK. Mohon teman-teman media bersabar menunggu proses ini berjalan,”katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, memberikan klarifikasi mendalam mengenai perkembangan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota dewan yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, Andri meluruskan informasi mengenai linimasa dan kendala administrasi yang sempat menyebabkan proses penanganan terkesan lambat.
Andri menjelaskan bahwa surat pengaduan tersebut sebenarnya baru masuk ke Sekretariat DPRD pada 10 April 2026, bukan tanggal 9 seperti kabar yang beredar. Namun, terdapat beberapa kendala yang membuat surat tersebut tidak bisa langsung diproses.
Dibeberkannya, surat pengaduan masuk pada Jumat (10/4), saat diberlakukan WFH jadi belum bisa diproses. Kemudian bersamaan pula dengan agenda retreat Ketua DPRD seluruh Indonesia di Magelang/Yogyakarta pada 12–19 April 2026.
Selanjutnya, ada kesalahan tujuan surat pengaduan awal, yang seharusnya ditujukan dahulu ke Ketua DPRD Kota Cirebon, namun ditujukan langsung kepada Ketua Badan Kehormatan (BK).
“Saya tidak memiliki wewenang untuk mendisposisikan surat jika alamat tujuannya salah. Oleh karena itu, surat sempat dikembalikan kepada pengadu melalui kuasa hukumnya pada 22 April untuk diperbaiki,” jelasnya.
Diterangkan Andrie, pihak pengadu telah menyerahkan kembali surat yang telah diperbaiki pada Jumat sore (24/4). Setelah dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi, disposisi resmi telah ditandatangani pada hari ini, Selasa (28/4).
“Alhamdulillah, hari ini surat sudah saya disposisikan. Sekarang bola ada di tangan teman-teman BK untuk segera memprosesnya sesuai ketentuan,” tambahnya.
Andri menegaskan bahwa DPRD Kota Cirebon berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan tidak ada niat sedikit pun untuk menghalang-halangi atau memperlambat proses hukum yang berjalan. (Agus)













































































































Discussion about this post