MAJALENGKA, (FC).– Jagat media sosial di Kabupaten Majalengka diguncang oleh beredarnya surat terbuka seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Majalengka.
Dalam surat itu, ia memohon keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami dua putrinya. Di tengah gelombang perhatian publik, Kepolisian Polres Majalengka memberikan klarifikasi resmi.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara serius dan saat ini berada dalam tahap penyidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 Januari 2026 yang lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, dua anak perempuan berusia 8 dan 9 tahun diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
AKP Udiyanto menyampaikan bahwa seluruh tahapan awal penanganan perkara telah dilakukan secara komprehensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga visum terhadap korban.
Hasil visum et repertum menunjukkan kondisi yang menguatkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kedua korban.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Tak lama berselang, polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Status tersangka telah ditetapkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara,” tegas AKP Udiyanto, Rabu (22/4).
Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak kooperatif. Dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi, dan saat petugas mendatangi kediamannya, tersangka tidak berada di tempat. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan dalam proses hukum. Namun demikian, pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti.
“Langkah lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka,” lanjutnya.
Terkait viralnya surat terbuka sang ibu korban yang bekerja di luar negeri, polisi memahami keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sembari turut membantu apabila memiliki informasi terkait keberadaan tersangka. (Munadi)







































































































Discussion about this post