KUNINGAN, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial AH (36) dengan modus praktik pengobatan alternatif berkedok perdukunan.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, mengatakan tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh salah satu korban. Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu, 5 April 2026 di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (9/4).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya lima korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan dua perempuan dewasa.
“Total ada lima korban, tiga di antaranya anak di bawah umur,” katanya.
Kapolres menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus pengobatan alternatif. Korban diyakinkan memiliki “aura negatif” yang perlu disembuhkan, sebelum akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan.
“Modusnya bujuk rayu, mengaku bisa mengobati aura negatif. Saat proses pengobatan, pelaku melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak 2017. Pelaku disebut aktif mencari korban dengan cara mendekati secara langsung.
“Tersangka diduga sudah beraksi sejak 2017,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika pernah mengalami atau mengetahui kasus serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor agar kasus ini bisa dikembangkan,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Pastikan berobat di fasilitas resmi yang memiliki izin,” pungkasnya. (Angga)
















































































































Discussion about this post