KUNINGAN, (FC).- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan membantah tudingan pembangkangan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait pergantian Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan.
Ketua DPD PKS Kuningan yang juga Wakil Ketua DPRD, Dwi Basyuni Natsir, menegaskan bahwa proses pergantian tidak diabaikan, melainkan masih berjalan sesuai mekanisme organisasi.
“Pergantian ketua fraksi sudah dibahas dalam rapat fraksi awal Ramadan dan disepakati diajukan setelah Lebaran,” ujar Dwi, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, penundaan pengajuan dilakukan karena padatnya agenda selama Ramadan 1447 Hijriah, sehingga proses administrasi baru dijadwalkan setelah Idulfitri.
Menurutnya, surat pengajuan pergantian sebenarnya telah disiapkan dan telah ditugaskan kepada sekretariat DPD PKS untuk segera disampaikan ke pimpinan DPRD.
Namun, dalam prosesnya terjadi kendala teknis pada jalur administrasi. Surat tersebut dikirim melalui bagian persidangan DPRD sehingga belum langsung diterima oleh Ketua DPRD Kuningan.
“Pengirimannya melalui bagian persidangan, sehingga belum langsung sampai ke ketua DPRD,” jelasnya.
Dwi menambahkan, perbedaan mekanisme administrasi antara internal partai dan DPRD menjadi salah satu faktor keterlambatan.
Meski demikian, pihaknya memastikan surat tersebut akan segera diterima pimpinan DPRD dan proses pergantian tetap dilanjutkan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas isu yang berkembang terkait belum direalisasikannya SK DPP PKS Nomor 158/SKEP/DPP-PKS/2026 tentang pergantian Ketua Fraksi.
DPD PKS Kuningan menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh keputusan partai sesuai prosedur yang berlaku, meski terdapat kendala teknis dalam proses administrasi. (Angga)
















































































































Discussion about this post