KAB.CIREBON, (FC).- Persidangan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, mengungkap dugaan rekayasa data absensi.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (7/4), terungkap adanya dugaan sabotase sistem absensi yang mengarah pada upaya sistematis untuk mendiskreditkan dua perangkat desa, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya.
Kuasa hukum penggugat dari QMS Partner, Fahmi Aziz, menyebut dugaan tersebut diperkuat keterangan saksi di bawah sumpah serta bukti dokumen yang diajukan di persidangan.
“Ada rekayasa data absensi. Perangkat desa yang tidak disukai diduga dibuat tidak bisa melakukan absensi, lalu dijadikan dasar pemberhentian,” ujar Fahmi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan.
Hal serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Warnen. Ia menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan di luar gugatan PTUN.
“Kami akan menempuh jalur pidana karena ini persoalan serius,” katanya.
Kuasa hukum menyebut dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta dugaan manipulasi data elektronik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, gugatan di PTUN Bandung difokuskan pada pembatalan SK pemberhentian yang dinilai cacat secara prosedur dan substansi. Sementara itu, langkah pidana disiapkan sebagai upaya pertanggungjawaban atas dugaan rekayasa data.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Jabatan publik tidak boleh disalahgunakan untuk menyingkirkan pihak tertentu dengan cara yang tidak sah,” ujar Fahmi. (Johan)













































































































Discussion about this post