KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menanggapi tuntutan warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, terkait perbaikan akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunungsantri serta permintaan kepesertaan BPJS PBI.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengatakan, terkait permintaan BPJS PBI, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan secara teknis.
“Untuk BPJS PBI nanti akan dijelaskan oleh Dinas Sosial, karena itu bukan ranah kami,” ujar Dede, Selasa (7/4).
Sementara itu, terkait perbaikan jalan menuju TPA Gunungsantri dengan konstruksi rigid pavement, Dede memastikan rencana tersebut sudah masuk agenda pemerintah daerah dan ditargetkan mulai dikerjakan pada triwulan II tahun ini.
Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) telah dilakukan sejak jauh hari, bahkan sebelum munculnya tuntutan dari warga.
“Insya Allah jalan akan dikerjakan di triwulan II. Koordinasi dengan PUTR juga sudah dilakukan sebelumnya,” katanya.
Di sisi lain, DLH juga mengakui masa kontrak sewa lahan TPA Gunungsantri akan berakhir pada tahun ini.
Meski demikian, pemerintah daerah berencana memperpanjang masa sewa sambil menunggu kesiapan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Gempol.
Rencana pembangunan TPST Gempol sendiri akan diawali dengan pembebasan lahan pada tahun ini. Namun, Dede menegaskan bahwa proses tersebut menjadi kewenangan Dinas PUTR.
“Tahun ini kontrak sewa habis. Rencananya akan diperpanjang sambil menunggu TPST Gempol siap,” jelasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post