KAB.CIREBON, (FC).- Jajaran Polresta Cirebon menyita 363 botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (6/4).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan ratusan botol miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek pabrikan serta miras tradisional jenis ciu.
“Sebanyak 363 botol miras pabrikan dan tradisional berhasil kami amankan. Para penjual diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Ia menjelaskan, razia dilakukan secara intensif bersama jajaran Polsek sebagai upaya menekan peredaran miras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Polresta Cirebon membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya. (Johan)









































































































Discussion about this post