KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) sekaligus meningkatkan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS).
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan mengoptimalkan peran camat dan kepala desa dalam melakukan pendataan secara aktif di wilayah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar, saat memimpin Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan bersama para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Kuningan di Bale Waluya SLBN Taruna Mandiri, Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Rabu (5/3).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Dalam arahannya, Bupati Dian menegaskan bahwa persoalan anak tidak sekolah tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama hingga tingkat desa.
“Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut kualitas sumber daya manusia kita ke depan. Karena itu semua pihak harus bergerak bersama, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan hingga desa,” ujarnya.
Saat ini, rata-rata lama sekolah di Kabupaten Kuningan masih berada di angka sekitar 7,91 tahun atau setara dengan pendidikan SMP kelas VIII, yang dinilai masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat maupun nasional.
Untuk itu, Bupati meminta camat dan kepala desa melakukan pendataan mikro (micro mapping) secara rinci terhadap anak usia sekolah yang tidak bersekolah.
Pendataan tersebut diharapkan dilakukan secara door to door oleh pemerintah desa dengan melibatkan perangkat desa agar diperoleh data yang akurat.
Pendataan itu harus berbasis by name by address bagi anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah, sehingga pemerintah dapat menentukan langkah intervensi yang tepat.
“Pendataan harus jelas siapa anaknya, di mana alamatnya, dan apa penyebabnya tidak sekolah. Dengan data yang akurat kita bisa menentukan solusi yang tepat,” tegasnya.
Selain itu, data tersebut juga diminta untuk disinkronkan dengan berbagai basis data pemerintah seperti DTKS dan Dapodik agar program bantuan pendidikan dapat tepat sasaran.
Bupati juga menyoroti sejumlah faktor yang menjadi penyebab anak putus sekolah, di antaranya faktor ekonomi, jarak sekolah, serta pernikahan dini yang masih terjadi di beberapa wilayah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara komprehensif dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar kesadaran pendidikan di masyarakat semakin meningkat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa camat harus berperan aktif sebagai supervisor mutu pendidikan di tingkat kecamatan, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan pendidikan di wilayahnya.
Ia juga mengingatkan agar bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) benar-benar diterima oleh siswa tanpa adanya potongan.
“Saya tidak ingin mendengar lagi ada potongan bantuan pendidikan. Bantuan itu diberikan kepada keluarga yang tidak mampu, jadi harus benar-benar sampai kepada penerimanya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Dr Carlan, menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengembangkan program pendidikan kesetaraan berbasis desa dan kelurahan sebagai salah satu upaya meningkatkan rata-rata lama sekolah.
Program tersebut akan melibatkan mahasiswa tingkat akhir dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan sebagai duta pendidikan nonformal yang membantu proses pembelajaran masyarakat di desa masing-masing.
Program pendidikan kesetaraan tersebut direncanakan mulai dilaksanakan secara lebih masif pada tahun pelajaran 2026-2027, setelah proses pemetaan data anak tidak sekolah selesai dilakukan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta dukungan masyarakat, diharapkan upaya menekan angka anak tidak sekolah di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.(Angga)












































































































Discussion about this post