KUNINGAN, (FC).- Suasana di jalan lingkar utara Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, mendadak tegang pada Minggu (9/11).
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, turun langsung ke lokasi dan menghentikan paksa aktivitas galian tanah yang ternyata berada di atas lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam unggahan akun Instagram resminya, Bupati Dian terlihat geram saat melihat alat berat tengah mengeruk tanah merah di kawasan tersebut.
Tanah hasil galian ditumpuk di pinggir jalan, sementara deretan dump truck tampak siap mengangkut material. Ia pun langsung turun dari kendaraan dinas dan menghampiri pekerja di lokasi.
“Berhentikan semuanya sekarang juga! Ini galian apa? Jalan jadi rusak dan kotor. Truk-truk di bahu jalan bikin macet. Penyerobotan tanah Pemda itu pidana!” tegas Bupati dengan suara tinggi.
Bupati kemudian menanyai pengemudi beko dan penanggung jawab lapangan tentang izin dan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Namun, tidak satu pun mampu menunjukkan surat izin resmi. Seorang pekerja hanya mengaku sebagai “ceker” dan menyebut nama bosnya, Eki, yang disebut memiliki surat rekomendasi tanpa izin lengkap.
Tidak puas dengan penjelasan itu, Bupati langsung menghubungi pejabat terkait untuk memastikan kebenaran kegiatan tersebut.
Dari komunikasi itu terungkap bahwa aktivitas pengupasan tanah itu tidak berizin dan telah diperingatkan sejak Kamis (6/11), namun tetap nekat beroperasi.
Mendengar penjelasan itu, amarah Bupati pun memuncak. Ia memerintahkan agar alat berat dan seluruh truk segera keluar dari area tersebut.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal kepatuhan dan tanggung jawab. Tanah ini milik pemerintah daerah. Tidak boleh seenaknya dikeruk untuk kepentingan siapa pun,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Diketahui, di lokasi galian terpampang jelas papan bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022”, lengkap dengan peringatan larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin disertai ancaman pidana.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan sudah menerima laporan warga tentang aktivitas cut and fill di lahan seluas sekitar 36 meter persegi tersebut. Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan menegur pelaksana bernama Muharam yang berjanji akan menghentikan pekerjaan serta datang ke kantor BPKAD, namun tidak pernah muncul hingga Jumat (7/11).
“Karena tidak ada itikad baik, kami sudah menegaskan agar kegiatan dihentikan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” jelas Jhon.
Atas kejadian tersebut, Bupati Kuningan memerintahkan Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk menutup lokasi serta memasang garis pengaman (police line).
Ia menilai aktivitas galian tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah merusak lingkungan dan infrastruktur jalan.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang berani menyerobot aset pemerintah. Kuningan harus dijaga bersama, bukan dirusak demi kepentingan pribadi,” tegas Bupati Dian sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kuningan Toni Kusumanto melalui Kabid Gakum Satpol PP Hendrayana menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti perintah Bupati.
“Sesuai instruksi Bupati, kami langsung menghentikan dan menyegel pekerjaan tersebut. Saat ini alat berat sedang merapikan tanah yang tercecer dan memperbaiki saluran air. Setelah selesai, beko wajib keluar dan tidak boleh ada kegiatan lagi,” jelas Hendrayana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (09/11).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan material proyek pembangunan SPBU.(Angga/FC)











































































































Discussion about this post