MAJALENGKA, (FC).- Tim Resmob Polres Majalengka berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan bocah berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, dalam kurun kurang dari waktu 2 X 24 jam alias 38 jam.
Pelaku bernama Gin Gin Ginanjar (24), warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura, pelaku diduga memiliki perilaku menyimpang dan melakukan tindakan kekerasan disertai pencabulan terhadap korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10).
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki perilaku menyimpang,” kata AKBP Willy.
Sebelum kejadian, pelaku diketahui sempat bertemu serta berbincang dan menjanjikan sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 700 ribu beberapa hari sebelumnya. Pada hari kejadian, pelaku mengajak dan merayu korban ke area musala dan berpura-pura ingin menggunakan toilet.
“Diduga pelaku hendak melakukan perilaku menyimpang, namun si korban menolaknya. Karena panik, pelaku melakukan kekerasan dengan membenturkan kepala korban ke tembok toilet, selanjutnya korban dimasukan ke bak mandi hingga korban tak sadarkan diri dan meninggalkannya. Korban ditemukan oleh warga sekitar beberapa jam setelah kejadian dalam keadaan tak bernyawa,” ujar Kapolres.
Dari olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sepeda ontel jenis BMX serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
Tim Inafis dan Resmob Polres Majalengka kemudian bergerak cepat untuk memburu terduga pelaku. Akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Maja, dalam kurun waktu kurang dari 2 X 24 jam setelah kejadian.
Kapolres menegaskan, penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap kasus ini secara ilmiah dan objektif.
“Setiap langkah penyidikan kami dasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini terungkap secara terang dan profesional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres Willy.
Dikatakannya, dalam mengungkap kasus penemuan jasad korban yang masih dibawah umur ini, pihaknya melakukan langkah langkah yang tepat, cepat serta profesional.
Kapolres Majalengka AKBP Willy juga menghimbau kepada masyarakat khusunya orang tua, agar selalu waspada dalam mengawasi dan menjaga anak anak saat mereka berada diluar rumah.
Karena kejahatan prilaku menyimpang kerap terjadi, mereka para pelaku menyimpang biasanya mengincar korbannya kepada anak anak yang marih dibawah umur dengan bebagai iming iming yang menggiurkan, seperti pemberian uang atau yang lainnya. (Munadi)











































































































Discussion about this post