KOTA CIREBON, (FC).- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Kamis (9/10/25).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta pandangan hukum atau legal opinion terkait proses percepatan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon yang saat ini tengah memasuki tahap penting.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan arahan hukum agar langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami dari pimpinan DPRD sedang membutuhkan legal opinion dari teman-teman Kejari. Saat ini kami sedang berupaya mempercepat penetapan RTRW, namun kami ingin memastikan bahwa prosesnya tidak salah langkah ketika peraturan menteri (Permen) dari Kementerian ATR/BPN turun,” ujar Andrie.
Andrie menambahkan, sebelumnya draf RTRW tersebut sempat ditolak oleh DPRD Kota Cirebon karena dinilai masih perlu perbaikan substansi. Namun, pemerintah kota tetap mengajukannya ke kementerian untuk mendapatkan penyesuaian.
“RTRW ini kan sempat ditolak DPRD, tapi tetap diajukan ke kementerian. Nah, ketika nanti Permennya turun, kami perlu tahu langkah apa yang harus kami ambil. Jangan sampai ketika diperdakan, ternyata substansi yang ditolak justru masih sama,” katanya.
Baca Juga: Raperda RTRW Tahun 2025 – 2045 Setebal 293 Halaman, Resmi Diserahkan Bupati Majalengka ke DPRD
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menambahkan bahwa salah satu alasan permintaan legal opinion adalah agar produk hukum daerah nantinya tidak menimbulkan konsekuensi hukum terhadap peristiwa masa lalu yang sudah selesai.
“Kami datang ke Kejari untuk berdiskusi, agar ketika nanti Permen turun dan kita memperdakan RTRW, tidak sampai melegalkan peristiwa hukum yang pernah terjadi sebelumnya. Kita harus berhati-hati supaya tidak terseret pada kasus lama yang sudah ditangani dan disanksi secara administratif,” jelas Fitrah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD lainnya, Hari Saputra Gani, menyoroti salah satu isu penting dalam draf RTRW, yakni indikator lahan makam yang disebut bisa dialihfungsikan menjadi kawasan perdagangan dan jasa.
“Kami ingin menghapus indikator itu. Tanah makam harus tetap difungsikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Namun, karena indikator tersebut sudah tercantum dalam draf Permen, kami perlu tahu bagaimana cara merubahnya agar tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Agus/FC)
















































































































Discussion about this post