KAB.CIREBON,(FC).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tetap empat orang pendamping desa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) sejak tahun 2019 hingga 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan dalam press release menyampaikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan empat orang tenaga pendamping desa sebagai tersangka.
Mereka telah terbukti melakukan praktik curang dalam mengelola dan menggunakan APBDes yang berada di empat Kecamatan.
“Mereka bekerja sebagai pendamping desa di empat kecamatan yang berbeda diantaranya Kecamatan Sedong, Kedawung, Karangsembung dan Arjawinangun,” ucapnya Rabu (17/9).
Yudhi menyebut, modus yang digunakan ke empat tersangka ini cukup licik.
Para pelaku menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan janji proses cepat dan resi pajak yang asli.
Tak hanya itu, pelaku juga memberikan jaminan akan bertanggung jawab jika ada masalah di kemudian hari.
“Namun kenyataannya, setelah menerima e-billing, dana pajak, serta username dan password akun pajak DJP Online dari perangkat desa, pajak yang dibayarkan justru tidak disetorkan sepenuhnya ke kas negara,” ucap Yudhi
Adapun keempat orang tersebut, lanjut Yudhi adalah SM, MY, DS,f dan SLA, yang selama ini bertugas sebagai pendamping di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cirebon.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut ke empat tersangka akan tahan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, para tersangka menyerahkan data tersebut kepada seorang saksi berinisial M, dan mereka sepakat menerima “cashback” sebesar 10 persen dari setiap pembayaran pajak.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka dan saksi M mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.925.485.192.
“Jumlah yang sangat besar dan tentu saja sangat merugikan negara, terlebih dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat desa,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana negara, apalagi dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tandas Yudhi. (Johan)
















































































































Discussion about this post