INDRAMAYU, (FC).- Rekontruksi Putri Apriyani (24), korban pembunuhan yang jasadnya dibakar di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu diwarnai aksi kericuhan, Jumat (12/9/2025).
Aksi kericuhan tersebut dipicu lantaran keluarga korban tidak terima dengan perilaku tersangka yang dengan keji menghabisi korban.
Keluarga korban pun meluap emosinya ketika melihat adegan tersebut berusaha merangsek dan menyerang tersangka saat hendak dibawa ke mobil tahanan.
Bahkan, salah satu anggota keluarga berlari mengejar mobil yang ditumpangi tersangka sebelum akhirnya diamankan petugas.
Mereka mendesak polisi menjerat Bripda Alvian dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya.
Rekontruksi yang digelar di Mapolres Indramayu tersebut menghadirkan tersangka yang merupakan oknum polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) yang merupakan kekasihnya Putri Apriyani (24). tersangka memperagakan 24 adegan, mulai dari membekap, mencekik, hingga membakar korban di kamar kosnya.
Kasus ini bermula ketika korban terus menagih uang Rp32 juta yang dipinjam tersangka.
Diduga kalap, tersangka membekap korban sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, lalu mencekik hingga tewas.
Setelah itu, tersangka sempat kembali ke Mapolres Indramayu untuk mencoba bunuh diri, namun niatnya urung dilakukan. Ia kemudian kembali ke kamar kos, membakar jasad korban, lalu kabur pada pukul 08.00 WIB.
Peristiwa pembunuhan di kamar kos Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, (9/8/2025) itu sempat menggegerkan warga setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar. Dua pekan berselang, tersangka akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menilai rekonstruksi tidak transparan karena keluarga tidak diizinkan menyaksikan langsung.
“Padahal kalau keluarga diberikan akses, justru baik bagi polisi supaya tidak ada kecurigaan adanya perlakuan khusus. KUHAP juga tidak melarang keluarga korban menyaksikan,” terangnya.
Toni menambahkan, hasil rekonstruksi memperkuat keterangan tersangka bahwa pembunuhan dilakukan dengan sadar setelah ia putus asa menggunakan uang korban.
“Tersangka ini sudah memakai uang Rp32 juta milik keluarga korban, bahkan juga meminjam di koperasi Polri atas nama rekannya Rp24 juta. Uang itu katanya untuk trading, tapi habis. Maka ketika ditagih, dia kalap. Jam 3 pagi setelah bangun tidur baru terpikir untuk menghabisi korban,” ungkapnya.
Karena itu, Toni menegaskan unsur perencanaan dalam kasus ini sudah terpenuhi. Ia menilai rangkaian adegan rekonstruksi menunjukkan tersangka tidak bertindak spontan, melainkan memiliki niat serta persiapan yang mengarah pada pembunuhan berencana.
“Ini jelas pembunuhan berencana. Kami minta Kapolres segera menerapkan Pasal 340 KUHP. Kalau tidak, kami menduga ada upaya melindungi pelaku,” tegas Toni.
Sementara itu, Hingga saat ini, Polres Indramayu enggan memberikan keterangan kepada media terkait detail pelaksanaan rekonstruksi yang di gelar di Mapolres Indramayu tersebut. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post