KAB.CIREBON, (FC).- Seorang pria berinisial SH, warga Blok Cibogoh, Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon ditangkap jajaran Polsek Kaliwedi.
Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp110 juta dengan modus jasa pengobatan non medis atau ghaib.
Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, menjelaskan kasus tersebut bermula pada 25 Maret 2024, saat pelaku menawarkan jasa pengobatan nonmedis kepada istri korban, IF (40), yang sedang sakit karena faktor hamil.
Pelaku mengklaim nyawa korban telah ‘dibeli’ oleh makhluk gaib karena kandungannya tiba-tiba menghilang, dan meminta sejumlah uang untuk mahar agar bisa melakukan ritual penyelamatan.
“Korban yang panik lalu menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sebagai mahar pengobatan non medis, pelaku ini berperan sebagai mediator yang menghubungkan korban dan dukun asal Jawa Timur, namun itu hanya akal – akalan pelaku saja,” ujar AKP Sugiono saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwedi, Jumat (25/7).
Tidak berhenti di situ, lanjut AKP Sugiono, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan ritual lanjutan.
Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu.
Namun sampai waktu yang dijanjikan ternyata penyakit korban tidak kunjung sembuh dan uang mahar yang diberikan oleh korban di bawa kabur pelaku.
“Pelaku mengaku kalau uang itu untuk kebutuhan pribadi sehingga korban melaporkan ke kepolisian total kerugian korban mencapai Rp110 juta. Kami telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dari tangan pelaku,” katanya.
Setelah korban melapor, polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditangkap berkat koordinasi dengan Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Korban berharap uangnya dapat kembali dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik pengobatan nonmedis yang belum jelas,” pungkasnya. (Johan)




















































































































Discussion about this post