INDRAMAYU, (FC).- Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono mengatakan kebijakan Bupati Indramayu Lucky Hakim soal pengosongan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu merupakan tindakan diskriminatif
“Persoalan ini perlu dilihat secara utuh, terutama dari aspek aturan partai dan prinsip keadilan dalam kebijakan aset pemerintah daerah, Aturannya memang harus atas nama DPP Partai,” Ujar Ono kepada wartawan, Senin (21/7).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut juga menyebut bangunan yang digunakan saat ini belum berstatus sebagai kantor partai karena kepemilikannya belum atas nama DPP PDIP.
Ono menjelaskan, gedung tersebut awalnya diserahkan oleh pemerintah daerah sejak era Orde Baru kepada tiga partai politik, yakni Golkar, PDIP, dan PPP. Penyerahannya dilakukan dengan sistem pinjam pakai. DPC PDIP Indramayu sendiri, lanjutnya, masih memiliki hak menempati gedung tersebut hingga Juli 2027, berdasarkan surat pinjam pakai yang ada.
“Tetapi baru-baru ini dikirimi surat untuk dilakukan pengosongan bangunan tersebut dengan batas waktu hingga 31 Juli 2025,” katanya.
Ia mengingatkan kepala daerah memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan kepala daerah dilarang membuat kebijakan diskriminatif dan yang menguntungkan pendukungnya saja.
“Pada poin larangan itu kepala daerah dilarang untuk membuat kebijakan yang diskriminatif dan dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan pendukungnya,” tuturnya.
Jika surat perintah pengosongan hanya ditujukan kepada PDIP dan PPP, namun tidak kepada partai lain seperti Golkar atau kelompok masyarakat yang juga menguasai aset milik Pemkab Indramayu, maka menurut Ono, hal tersebut sudah masuk kategori kebijakan yang tidak adil.
“Secara garis besar saya anggap seorang kepala daerah membuat kebijakan yang diskriminatif dan hanya menguntungkan kelompoknya saja,” ujarnya.
Meski demikian, Ono menyatakan pihaknya mendukung langkah optimalisasi aset daerah selama dilakukan secara merata. Ia menegaskan DPC PDIP tidak keberatan mengembalikan bangunan tersebut, asalkan semua pihak yang juga menempati aset daerah diperlakukan sama.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Indramayu H. Sirojudin mengaku sudah mengirimkan surat balasan kepada pemerintah daerah.
“Pada intinya DPC PDIP Indramayu akan mengembalikan bangunan ke pemda asalkan tidak tebang pilih,” katanya.
Ia menambahkan perintah pengosongan juga harus diberlakukan kepada pihak lain yang menempati aset daerah dan masih berkaitan dengan pendukung kepala daerah saat ini.
Menurutnya, hak menempati gedung masih berlaku karena merujuk pada SK Bupati sebelumnya.
“Terlepas bupatinya sudah berganti atau belum kan harus dihargai,” ujarnya.
Meski demikian, Sirojudin menegaskan pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan Bupati Lucky Hakim.
“Jika tidak dilakukan secara adil, maka kami akan pertahankan,” pungkasnya. (Agus Sugianto)













































































































Discussion about this post