KAB. CIREBON, (FC).- Bergulirnya program subsidi upah bagi tenaga kerja yang masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan membuat sejumlah tenaga kerja dapat menghelai nafas panjang di tengah hantaman pandemi seperti saat ini.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan anggaran sebesar 37 triliun sebagai anggaran bagi program subsidi upah ini diperuntukkan bagi para pekerja.
Nantinya bagi tengaa kerja yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan sebagai bantuan guna meringankan beban ditengah masa pandemi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri menyampaikan, dimasa pandemi Covid-19 ini tidak sedikit perusahaan mengurangi produktivitasnya karena pemberlakuan sosial distancing. Akibatnya, secara otomatis pendapatan perusahaan juga menurun.
“Maka dari itu pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada para pekerja sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Tujuan subsidi adalah untuk membantu memberikan tambahan konsumsi bagi pekerja dan keluarganya. Tapi ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah syaratnya untuk mendapat bantuan tersebut adalah pekerja yang upahnya dibawah Rp 5 juta,” jelas Erry kepada wartawan, Kamis (13/8).
Selain itu, llanjut Erry, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan secara berkesinambungan hingga bulan Juni 2020.
“Jadi tidak boleh terhenti, harus berkesinambungan sebagai peserta. Kalau belum sampai pada Juni, maka harus menjadi kewajiban perusahaan untuk bisa menyelesaikan persoalan itu lebih dulu. Lalu, syaratnya ada nomor rekening pekerja tersebut,” bebernya.












































































































Discussion about this post