Namun usia mereka berbanding terbalik dengan kelakuannya, mereka dalam beraksi selalu menakuti korbannya dengan celurit dan kemudian merampas barang berharga seperti handphone.
“Mereka selalu mengincar wanita untuk dijadikan korban, mereka selalu menakuti korbannya dengan celurit yang mereka bawa. Masih ada satu tersangka lagi yang masih kita cari dan berstatus DPO, inisialnya R” kata Deny Sunjaya.
Mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. (Muslimin)
Page 3 of 3
















































































































Discussion about this post