Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dari ke 6 Pelaku 2 diantaranya, TK dan IF dihadiahi timah panas pada bagian kaki karena keduanya melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Selain itu juga, TK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, sedangkan untuk IF bedasarkan pengakuannya sudah melakukan aksinya di 30 TKP baik Kota maupun Kabupaten Cirebon.
“Dari Operasi Jaran Lodaya 2020 yang kita laksanakan, kita berhasil menangkap 6 Pelaku Curanmor dengan inisial TK, K, S, dan I keempatnya merupakan warga Kabupaten Indramayu, kemudian IH, RS keduanya warga Kebon baru Kota Cirebon. Untuk TK dan I kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan akan melarikan diri” ungkap Deny Sunjaya.
Para pelaku pencurian sepeda motor ini rata-rata mengincar mangsanya di Rumah kost, lalu kemudian menjualnya melalui sistem Cash On Delivery (COD) atau dipasarkan melalui media sosial. Atas perbuatanya, ke enam pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun.
Selain itu juga, Satreskrim meringkus 3 orang pelaku Pencurian dengan kekerasan serta 1 Orang pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan. FP, IF, dan AA dimana ketiganya ini masih dibawah umur.
















































































































Discussion about this post