Menjawab pertanyaan FC, terkait ada beberapa Kepala Puskesmas yang berasal dari Pangkat dan Golongan Penata Muda TKI/ III B, Purwadi Hasan Darsono, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Kepangkatan dan Jabatan Fungsional BKPSDM Kabupaten Kuningan menjelaskan bahwa Kepala Puskesmas bukanlah jabatan struktural. Pejabat yang ditugaskan sebagai Kepala Puskesmas adalah pejabat fungsional kesehatan.
“Status penugasannya adalah “tugas tambahan”, penunjukan yang bersangkutan bukan dari pangkat dan golongan tapi penilaian dinas teknis atas kemampuan mengelola lembaga UPTD,” jelas Purwadi
Purwadi juga menambahkan bahwa aturan pejabat pimpinan harus lebih tinggi hanya berlaku di posisi jabatan struktural saja. Dan karena ini adalah tugas tambahan, maka jabatan pokoknya wajib dijalankan, karena yang bersangkutan statusnya pejabat fungsional.
“Misalnya terjadi ada Kapus dari Fungsional Bidan dan Pangkat dan Golongannya ternyata lebih rendah dari Bidan Koordinatornya, Bidan Koordinator pada bidang teknis kebidanannya bisa mengatur dirinya, tapi di tata kerja manajemen Puskesmas Bidan Koordinator harus ikut arahan Kapusnya, itu gambarannya,” pungkas Purwadi. (bambang)











































































































Discussion about this post