KAB. CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memastikan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental juga memiliki hak yang sama, sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara pada Pilkada bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
Belum lama ini, KPU Kabupaten Cirebon telah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2024 sebanyak 1.744.235 jiwa.
Namun dalam jumlah tersebut, terdapat beberapa orang penyandang disabilitas salah satunya disabilitas mental.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan mengungkapkan, keterlibatan kelompok disabilitas mental dalam partisipasi pemilu sudah tertuang dalam aturan.
“Hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu,” kata Ridwan sapaan akrabnya, Selasa (8/10).
Dari hasil DPT yang sudah ditetapkan, ia menyebutkan, terdapat 1.247 atau 0,07 persen pemilih disabilitas mental dari total jumlah DPT yang telah ditetapkan.
“Jumlah data pemilih disabilitas mental pada perhelatan Pilkada bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2024 ini, jumlah menurun dibandingkan dengan Pemilu yang lalu jumlahnya 0,33 persen dari jumlah DPT,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari jumlah total pemilih disabilitas tersebut terdapat beberapa kelompok disabilitas lainnya di antaranya disabilitas fisik, sensorik dan intelektual.
“Kalau dari disabilitas sensorik terbagi tiga antara lain sensorik netra terdapat 873 orang, sensorik rungu 248 orang dan sensorik wicara 700 orang,” terangnya.
Sementara itu, untuk kelompok disabilitas fisik terdapat 2.327 orang dan disabilitas intelektual sebanyak 422 orang.
Nantinya para penyandang disabilitas ini akan didampingin oleh pihak keluarga untuk proses menyalurkan hak pilihnya.
“Secara teknis soal bagaimana nanti cara memilihnya sudah diatur dan disampaikan kepada petugas TPS yang sudah kami tetapkan, nanti mereka didampingin pihak keluarga di dalam TPS nya,” ujarnya.
Ia berharap, dari jumlah total pemilih disabilitas ini bisa turut berpartisipasi dalam memberikan suaranya pada pemilu 2024 mendatang. (Ghofar)
Discussion about this post