Atas peristiwa itu, dirinya mempertanyakan ke pihak Polesta Cirebon ada tindakan apa yang dilakukan atas pelanggaran protokoler kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Menurutnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi telah melakukan pelanggaran pidana di tengah pandemi Covid-19 yakni Undang-Undang Nomor 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sebab, mengabaikan segala aturan social distancing dan physical distancing saat audiensi dengan FKKC dengan kemasan halalabihalal yang berujung kegaduhan.
“Jadi saya laporkan ketua dewan terkait pelanggaran protokoler kesehatan yang dilakukan yang bersangkutan. Sebab undangan halalbihalal itu dibuat oleh Luthfi atas nama pimpinan DPRD yang tanpa dibamsukan terlebih dahulu,” ujar Deden.
Ia juga sangat menyayangkan adanya halalbihalal yang mengabaikan protokol kesehatan tersebut. Sebab, kata dia, pemerintah pusat saja untuk melakukan rapat diadakannya secara virtual.
Discussion about this post