KAB. CIREBON, (FC).- Buntut dari kegaduhan disaat ratusan Kuwu mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Salah seorang warga atas nama Deden Iskandar yang mengaku sebagai warga Desa Kanci, Kecamatan Astanjapura, Kabupaten Cirebon melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi ke Polresta Cirebon, Selasa (16/6).
Pelaporan tersebut, terkait pelanggaran yang dilakukan, M. Luthfi saat mengundang para Kuwu untuk halalbihalal hingga muncul aksi yang dinilai telah melanggar protokoler kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Awalnya saya melihat di media soal ini, jujur saya orang pergerakan, aktivis dengan adanya pandemi ini terkait aksi selalu saya tahan, karena kami orang pergerakan mengerti dan menghargai, sehingga tidak melakukan aksi,” kata Deden, usai melaporkan Luthfi ke Polresta Cirebon, Selasa (16/6).
Tetapi, aku dia, di media malah ramai adanya acara halalbihalal atas undangan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi hingga munculnya aksi para Kuwu.