“Kalau kami dari Pemdes Pasaleman berharap, permasalahan ini bisa secepatnya terselesaikan, tidak ada yang dirugikan siapapun,” ujarnya.
Anwar menuturkan, secara perijinan masih ada kekeliruan dan kekurangan yang seharusnya menjadi persyaratan untuk pendirian kandang ayam.
“Untuk perijinan, seharusnya bukan hanya ijin tetangga, tapi juga lingkungan sekitar, yang saya pahami, harusnya ijin dari kiri-kanan-depan dan belakang,” ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, atas permasalahan tersebut, warga dan pemerintah desa dari kedua desa (Desa Pasaleman dan Cigobangwangi) meminta untuk sementara waktu pemilik peternakan menghentikan operasional dulu.
“Tindaklanjutnya untuk solusi masalah polusi udara, akan diselesaikan oleh pemilik dalam jangka waktu 30 hari, dengan membuat cerobong,” ujarnya.
















































































































Discussion about this post