Ia mengungkapkan, dari 15 kecamatan di Kabupaten Cirebon yang sudah dilakukan monitoring, pihaknya sudah mencatat sebanyak 18 ribu penerima yang tidak layak.
Alasan tidak layak tersebut bervariasi, baik itu kesejehteraannya sudah lebih baik, meninggal atau pindah. Bunda Ayu juga meminta Kuwu untuk tidak takut mencoret nama warga yang tidak layak menerima.
“Kalau memang tidak layak, coret saja. Kuwu jangan takut,” kata Bunda Ayu.
Agar pencoretan tersebut tidak bermasalah, ia menyarankan Kuwu untuk meminta masukan dari masyarakat terkait nama penerima bantuan yang dipampang di balai desa.
Jika nantinya ada nama-nama warga yang sudah tidak layak menerima, pihak desa mencatat laporan tersebut dan kemudian dimusyawarahkan dengan masyarakat.
“Nanti di Musdeskan untuk hasilnya,” kata Bunda Ayu.
Bunda Ayu juga mengingatkan kepada para Kuwu, bahwa seluruh Kuwu sudah menandatangani kesepakatan dengan aparat penegak hukum dan lainnya, terkait penetapan warga miskin.













































































































Discussion about this post