“Kita sekarang terus melakukan proses penegakan Perda tersebut. Ini sudah berjalan dengan penertiban sampai ada (sweeping) kawat-kawat banyak itu kan sudah dilakukan dalam rangka menegakkan Perda. Tetapi secara keseluruhan ini harus bertahap. Terutama dalam mengedukasi, karena masyarakat tidak langsung paham,” katanya.
Sementara itu General Manager PLN UIT JBT Sumaryadi menjelaskan bahaya dan kerugian akibat masyarakat bermain layangan dengan tali kawat. Salah satunya mengakibatkan ledakan dan kebakaran.
Selain itu, kata Sumaryadi, bermain layanan dengan tali kawat dapat membahayakan orang yang menerbangkan layang-layang. Terutama saat tali kawat menyentuh kabel listrik.
“Kawat listrik PLN ada tiga macam, ada R, S dan T. Ini tidak boleh tersambung (satu sama lain). Kalau kena kawat jadi menyambung, ini akan meledak,” katanya.
“Tapi, sistem itu ada pengamanan sehingga mati. Kalau tidak mati bisa terbakar. Jadilah padam (listrik). Tapi kalau yang kena kawat listriknya hanya satu dan kena ke tanah, ini yang berbahaya pemain layangan. Orang itu seolah-olah jadi seperti kabel listrik, tersetrum,” imbuhnya.
Selain berbahaya, Sumaryadi menyatakan bahwa gangguan listrik akibat layang-layang bertali kawat menimbulkan kerugian materi hingga miliaran rupiah setiap kali gangguan.
Akibat gangguan listrik, kepercayaan masyarakat kepada PT PLN pun akan berkurang. Sebab, masyarakat akan menilai buruk kinerja PLN apabila terjadi padam listrik.
“Kalau gangguan sekali, pembangkit yang ada di Garut ini kan berhenti. Untuk mulai lagi, butuh energi yang tidak bisa dijual. Kita keluar uang, tapi belum menghasilkan listrik. Kemudian ada energi yang tidak tersalur kepada masyarakat. Belum lagi nanti masyarakat men-stigma PLN tidak melayani dengan baik, itu yang berat,” ucapnya.
Pada Januari-Oktober 2020, Sumaryadi mencatat ada sekitar 60 gangguan listrik karena layang-layang bertali kawat. Jumlah tersebut meningkat 300 persen dibanding tahun sebelumnya. (red/rls)


















































































































Discussion about this post