KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat akan menggelar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Rosihan Rusmana dari Fraksi Partai Golkar yang menggantikan Almarhum H Rasida Edi Priyatna.
Diakui oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar terkait PAW tersebut. Menurutnya, surat rekomendasi tersebut sudah diproses di bagian perundang-undangan DPRD.
“Untuk PAW sedang dalam proses di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon,” ungkap Anton, kepada “FC” saat ditemui di ruang Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (15/10).
Anton mengatakan, surat rekomendasi PAW sudah diterima dari DPP Partai Golkar ke DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat pada Tanggal 30 September 2020 yang lalu. Persetujuan tersebut diturunkan, mengingat H Rasida Edy Priyatna (alm) yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV meninggal tanggal 7 Juli 2020.
Dirinya menjelaskan, merujuk pada aturan perundang-undangan, untuk pengganti anggota legislatif yang mengundurkan diri ataupun meninggal dunia, adalah calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2019 lalu. Menindaklanjuti persetujuan dari DPP itu, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat kemudian memberikan instruksi kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon untuk segera memproses PAW pada tanggal 3 Oktober kemarin.
Baca Juga: Mantan Ketua Fraksi Demokrat Dukung Pasangan Mantap
“Maka proses selanjutnya menunggu tandatangan dari Ketua DPRD untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan verifikasi, jika proses di Setwan itu sudah selesai,” ujar Anton.
Masih dikatakan Anton, walaupun perolehan suara terbanyak kedua adalah Rosihan Rusmana, namun prosedurnya harus tetap diverifikasi terlebih dahulu oleh KPU Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Divisi Teknis Apendi mengatakan, terkait proses PAW anggota legislatif dari Partai Golkar, KPU sendiri dalam posisi passif. Menurutnya, sampai saat ini KPU belum menerima usulan PAW. Maka, saat ini, KPU belum bisa memproses, sebelum usulan tentang PAW itu masuk.
“Kalau terkait PAW kan itu kuncinya ada pada DPD Golkar, sesuai mekanismenya, DPD Golkar usulkan dulu ke pimpinan DPRD. Baru setelah itu, DPRD mengajukan permohonan verifikasi kepada kami (KPU),” jelas Apendi.
Ditambahkan Apendi, setelah mendapatkan surat permohonan dari DPRD terkait PAW tersebut, KPU akan menindaklanjuti dalam waktu 5 hari Kerja. Kemudian, KPU akan memberikan jawaban untuk diserahkan kembali ke pimpinan DPRD.
“Jika mengacu pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PAW itu diberikan kepada pemilik suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik dan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama. Kalau untuk siapa penggantinya, ya nanti saya lihat dulu datanya,” tandas Apendi. (Muslimin)