MAJALENGKA, (FC).– Samsat Majalengka diserbu warga. Instansi pengurusan pajak kendaraan bermotor itu dipenuhi masyarakat yang ingin membayar pajak usai libur Lebaran 2022, baik di Samsat Induk maupun di Samsat Outlet, Samades dan Samling.
Mereka yang antre utamanya yang masa berlaku pajaknya hendak habis. Namun petugas berupaya memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Sementara untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan, Samsat Majalengka juga menambah layanan tambahan di basement Kantor Samsat induk dan juga sekaligus menerapkan ride thru.
“Ini kita lakukan untuk mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak (WP). Sehingga dapat menghindari adanya penumpukan para WP,” ungkap Kepala P3DW Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Selasa (10/5).
Ia juga menjelaskan, pada masa libur lebaran kemarin, sebenarnya masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tersebut di sejumlah minimarket, maupun lewat aplikasi Sambara dan berbagai inovasi lainnya.
“Akan tetapi masyarakat Majalengka rupanya tetap juga menginginkan pembayaran itu langsung ke kantor Samsat, sehingga hari pertama pasca libur lebaran dan cuti bersama, para WP membludak,” katanya.
Dwi Yudhi menjelaskan, di hari pertama pasca libur Lebaran 2022 saat ini, P3DW Majalengka juga mencatat ada sekitar 2.162 WP yang menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor dengan total yang masuk ke negara sebesar Rp1.198.623.650.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman menambahkan, lonjakan permohonan wajib pajak diperkirakan berlangsung sampai beberapa hari ke depan.
“Meski terjadi lonjakan yang begitu besar, kami tetap memberikan layanan maksimal dan tidak mengurangi tingkat pelayanan,” ujarnya.
Meski ada lonjakan para WP, namun ia memastikan pelayanan di Samsat Majalengka tetap menerapkan protokol kesehatan bagi wajib pajak yang hendak mengurus surat kendaraannya.
“Begitu juga dengan seluruh ruangan sudah dibersihkan dan sterilkan. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H/2022 ini,” jelasnya.
Sementara seorang wajib pajak bernama Ahmad Sahroni dari Kecamatan Talaga, sengaja membayar pajak karena motor yang biasa dipakai untuk bekerja pajaknya habis.
Sehingga mau tidak mau harus segera diperpanjang karena kebetulan STNK nya juga habis.
“Sebenarnya motor saya pajaknya habis 4 hari sebelum lebaran, hanya berhubung libur maka baru bisa membayar pajaknya hari ini,” pungkas Ahmad Sahroni singkat. (Munadi)















































































































Discussion about this post