KOTA CIREBON, (FC).- Akhirnya dead lock hasil uji kelayakan 10 calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon, di Komisi I DPRD dituntaskan Senin (21/6).
Dalam rapat pleno yang dihadiri Ketua, Pimpinan dan Komisi I DPRD, berhasil menyelesaikan pemeringkatan, walaupun ada sejumlah anggota yang melakukan Walk Out (WO).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya menyebutkan, hasil pemeringkatan yang diputuskan dalam rapat pleno, peringkat pertama ditempati Chandra Bima Pramana, Adi Arifudin, Jauhari, Lutfiyah Handayani, Ekky Bahtiar, Saptaji, Evy Wahyuningsih, Muhammad Rafi, Taufik Hidayat, dan Achmad Nurjannah.
“Iya, setelah menyelesaikan pemeringkatan ini, kita laporkan kepada pimpinan DPRD. Kemudian, pimpinan DPRD akan menuangkan dalam produk keputusan, tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KID Kota Cirebon. Keputusan ini akan diserahkan kepada walikota untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Politisi muda PDIP ini mengaku, pada pengambilan keputusan ini anggota Komisi I yang tidak lengkap 10 orang.
Tapi sesuai tatib, pengambilan keputusan bisa diambil oleh 6 orang anggota. Hasilnya tetap sah dan dapat ditindaklanjuti atau diproses.
Pantau wartawan koran ini pada rapat pleno tersebut, ada 8 anggota Komisi I yang hadir langsung.
Dani Mardani mengikuti rapat melalui zoom meeting dan Ruri Tri Lesmana berhalangan hadir karena sakit.
Sebelum rapat pleno, digelar dahulu rapat guna membahas mekanisme penilaian scoring peserta dengan metode numerik nilai terendah 50 dan nilai tertinggi 90.
Mekanisme ini sudah disepakati, untuk diteruskan pada rapat pleno pada Senin siangnya.
Pada rapat pleno, ternyata dua anggota tidak hadir atau WO, yakni Edi Suripno dan Tunggal Dewananto.
Dengan sisa enam anggota Komisi I yakni, Imam Yahya, Harry Saputra Gani, Andrie Sulistyo, Endah Arisyanasakanti, Yusuf, dan Een Rusmiyati.
Enam anggota Komisi I yang menghadiri rapat pleno, meyepakati untuk mengisi scoring yang masih kosong pada sejumlah peserta yang belum diberi nilai oleh Dani Mardani dan Edi Suripno, diberikan nilai terendah yakni 50.
Dengan demikian, pemeringkatan bisa disusun karena semua calon anggota KID memiliki nilai.
Sementara Edi Suripno yang tidak mengikuti rapat pleno mengungkapkan, dirinya telah melayangkan surat kepada pimpinan DPRD dan sekretariat DPRD.
Edi menilai regulasi yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan uji kelayakan calon anggota KID pada tanggal 2 Juni 2021, sudah dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan pada rapat pleno tersebut, saya tidak ikut bertanggungjawab,” tandasnya. (Agus)



















































































































Discussion about this post