KUNINGAN, (FC).- Koprs Pegawai Republik Indonesia atau yang disingkat KORPRI kembali menjadi sorotan, kali ini dilontarkan oleh Uha Juhana selaku Ketua LSM Frontal.
Menurut Uha, tujuan dibentuknya KORPRI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Salah satu langkah yang diambil untuk itu adalah adanya kerjasama antara KORPRI dengan menggandeng Yayasan UKAN (Usaha Kesejahteraan Abdi Negara).
Disampaikan Uha, sejumlah uang oleh para anggotanya rutin tiap bulan telah disetorkan kepada pengurus KORPRI sesuai dengan pangkat mereka. KORPRI dan Yayasan UKAN (Usaha Kesejahteraan Aparatur Negara) mengelola dana yang bersumber dari potongan gaji setiap ASN sebesar Rp5.000 untuk iuran anggota dan Rp20.000 alokasi potongan untuk UKAN pada setiap bulannya.
“Pengelolaan dana iuran keanggotaan dan UKAN wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan Anggaran Dasar agar semua anggota tidak bertanya-tanya terkait keuangan yang telah dikumpulkan oleh pengurus,” jelas Uha
Kehadiran organisasi KORPRI, masih Uha, sebagai suatu wadah dalam menghimpun dan membina seluruh ASN pemerintah diluar kedinasan, sudah sesuai dengan semangat awal terbentuknya KORPRI yang dilahirkan melalui Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971.
Dimana sesuai dengan tujuan bahwa iuran dana anggota KORPRI itu sendiri peruntukannya digunakan untuk dana sosial anggota, dana sosial keluarga, dana tali asih dan dana kegiatan.
“Seperti di Kabupaten Kuningan juga, sudah barang tentu dalam penggunaan keuangan KORPRI harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar kepada seluruh anggota dengan menjunjung tinggi transparansi. Sehingga penggunaan keuangan dana KORPRI dari belasan ribu ASN yang ada di Kabupaten Kuningan bisa diketahui dengan jelas dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawabannya,” kata Uha.
Jangan sampai, lanjut Uha, terjadi adanya penyimpangan penggunaan anggaran keuangan atau perbuatan korupsi yang dilakukan berjamaah oleh sebagian orang pengurus atau kelompok yang sedang menjabat.
Dengan demikian transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan keuangan KORPRI Kabupaten Kuningan menjadi penting karena tidak saja sebagai perwujudan komitmen dari para pengurusnya juga sebagai dasar bagi terciptanya akuntabilitas publik terhadap pengelolaan dana yang telah dihimpun, ujar Uha
Perilaku transparan dari para pengurus KORPRI Kabupaten Kuningan, masih Uha, harus meliputi keterbukaan terhadap pemasukan dan pengeluaran keuangan dan keterbukaan informasi dengan jelas dan jujur terkait keberadaan puluhan miliar uang anggota selama ini.
Selama 3 periode sampai dengan tahun 2024 sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan karena maju menjadi Calon Bupati pada Pilkada Kuningan dijabat oleh Dian Rachmat Yanuar.
Ironisnya berdasarkan hasil konfirmasi ke beberapa pejabat pemerintahan daerah, yang bersangkutan belum pernah melakukan laporan pertanggungjawaban keuangan KORPRI di hadapan anggota sampai habis masa jabatannya.
Sangat ironis dan memalukan, organisasi sekelas RT saja memberikan laporan keuangan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Sekitar 11 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuningan masuk menjadi anggota Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) dan gaji mereka pun secara otomatis dipotong tiap bulan untuk iuran keanggotaan dan UKAN, jelas Uha.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber, awalnya iuran total keanggotaan sebesar Rp. 5.000 perbulan, akan tetapi sejak tahun 2022, iuran sebagai anggota dan UKAN (Usaha Kesejahteraan Abdi Negara) naik menjadi Rp25.000 perbulan.
Tentu jika dihitung sejak awal iuran, sudah berapa puluh miliar jumlah dana yang terkumpul.
Kalaupun diperuntukkan uang kadeudeuh bagi yang pensiun, jumlah yang diberikan tidak seberapa masih jauh dari dana yang telah terkumpul.
“Terkait hasil laporan keuangan dan cashflow puluhan miliar dari dana KORPRI yang terkumpul ternyata belum pernah dipublikasikan atau dilaporkan secara terbuka sebagaimana aturan harus dilakukan audit terlebih dahulu oleh Akuntan Publik yang terpercaya,” ungkap Uha
Uha menyebutkan jumlah anggota KORPRI di Kabupaten Kuningan memang sangat banyak, kurang lebih 12.000 orang, jika rata-rata satu bulan dipotong Rp5.000 saja sudah Rp60 juta/bulan. Dalam setahun sudah terkumpul Rp. 720 juta, tinggal dikali saja berapa tahun.
Penggunaan dana kas KORPRI secara tidak tertib, tidak efisien atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara tentu bisa ditindak secara hukum.
Pengurus siapapun atau bendahara wajib menolak perintah yang tidak sesuai aturan seperti disuruh melakukan penyelewengan dana, praktek korupsi atau memanipulasi laporan penggunaan keuangan dana KORPRI.
Dikatakan Uha, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2013, Pengelola Dana UKAN wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap 1 tahun sekali pada akhir tahun buku.
Laporan tahunan itu meliputi laporan kegiatan dan laporan Pengelolaan Dana UKAN dimaksud yang berisi ikhtisar laporan tahunan atas penggunaan dana UKAN dan diumumkan di papan pengumuman Kantor Yayasan.
Laporan keuangan Dana UKAN juga wajib di audit oleh Akuntan Publik dan hasilnya disampaikan ke pembina Yayasan dan tembusannya kepada menteri terkait.
“Adapun Sanksi Pidana berdasarkan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan yaitu apabila kekayaan Yayasan dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan juga dikenai denda pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan. Pasal 374 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai suatu benda karena jabatan, pekerjaan, atau karena mendapatkan imbalan.
Pelaku penggelapan dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kajari Kuningan harus segera bertindak dan mengusut dugaan adanya perbuatan korupsi, kata Uha. (Ali)
Discussion about this post