KUNINGAN, (FC).- Pergantian Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat, kini menjadi pembahasan banyak pihak. Bahkan tersebar surat yang ditujukan kepada Kemendagri RI perihal bertandatangan 3 ketua Parpol pengusung salah satu Paslon di Pilkada, sehingga pergantian itu dinilai beraroma politis.
Dalam isi surat tersebut bertuliskan, kondisi pemerintah daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dan tahun 2024 yang harus diselesaikan oleh Pj Bupati Kuningan di antaranya Pemda Kuningan tahun 2023 dan 2024 mengalami gagal bayar terhadap pihak ketiga maupun tunjangan kinerja ASN Pemkab Kuningan.
Selain itu soal kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, infrastruktur, pengurangan angka pengangguran, peningkatan daya beli antar wilayah Kabupaten Kuningan, pendidikan dan kesehatan, serta pengendalian inflasi daerah di Kabupaten Kuningan.
Setelah dilantiknya Penjabat Bupati Kuningan untuk melaksanakan roda pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan awalnya masayarakat percaya bahwa pejabat yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat menjadi penjabat bupati akan menyelesaikan persoalan yang terjadi di kuningan sesuai kewenangan yang diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014.
Akan tetapi penjabat bupati tersebut tidak dapat menyelesaikan dan membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat serta tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Ketiga Parpol pengusung salah satu Paslon Bupati dan Wabup Kuningan ini, melaporkan sejumlah poin, mulai dari soal perencanaan program kegiatan APBD 2024, program dan kegiatan relokasi pedagang Kaki 5 dengan konsep pusat perbelanjaan (Puspa) Siliwangi, pemasangan kantin jalan pertokoan siliwangi, banyaknya kegiatan seremonial, festival durian di Desa Wisata Cibuntu, festival Batik, hingga perjalanan istri pejabat ke luar negeri.
Bahkan yang terhangat adalah terkait pelaksanaan seleksi terbuka (Open Bidding) jabatan Sekda Kuningan yang dianggap telah membuat kegaduhan baik di masyarakat maupun di kalangan birokrat Kuningan, mengingat saat ini sedang menghadapi Pilkada Kuningan 2024.
Pada paragraph terakhir surat tersebut, bertulisakan berdasarkan kondisi dan kinerja serta kegaduhan yang dilakukan oleh penjabat bupati kuningan, serta mengingat akan dilaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati pada bulan November 2024, mereka melihat tidak diharapkan lagi untuk dilanjutkan penjabat bupati kuningan memimpin kuningan, maka meminta kepada Mendagri untuk segera mencopot saudara penjabat bupati pada bulan oktober 2024. (Ali)
Discussion about this post