KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan akhirnya mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang belum dibayarkan selama tiga bulan, Senin (2/3).
BPKAD Kuningan telah menggelontorkan pembayaran untuk pembayaran TPP bulan September 2024, sebesar 10,5 miliar. Untuk TPP dua bulan berikutnya, akan dibayarkan secara bertahap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Plt Kepala BPKAD Kuningan, Budi Alimuddin menyampaikan bahwa TPP Bulan September 2024 sudah dicairkan sejak Senin (2/12) hingga sore hari baru 17 SKPD yang telah mengajukan untuk pencairannya.
“Dan itu sudah kami transferkan ke rekening masing-masing pegawai di SKPD tersebut,” ujar Budi, Selasa (3/12).
Untuk itu, Budi mengimbau kepada OPD lainnya atau SKPD yang belum mengajukan untuk segera mengajukan pencairan TPP bulan September ke BPKAD Kuningan.
Selain itu, lanjut Budi, untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, akan dibayarkan Selasa, 3 Desember 2024, dengan besarannya mencapai Rp14,5 miliar.
“Ini merupakan pembayaran setelah kenaikan penyesuaian Siltap Desa menyesuaikan dengan kenaikan 8% gaji ASN, dan kami akan berikan rapelnya selama 6 bulan sejak Juli sampai dengan Desember 2024, dan insyallah pertengahan desember paret desa juga akan segera dibayarkan,” jelas Budi. (Ali)
Discussion about this post