MAJALENGKA, (FC).– Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menyiapkan sanksi kepada ASN yang menolak divaksin.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang menolak vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Kalau memang ada ASN yang menolak divaksin. Ya saya kira ada teguran, bila perlu akan diberi sanksi,” kata Karna disela-sela monitoring pelaksanaan vaksinasi bagi para pejabat publik dan ASN di Lapangan Setda Pemkab Majalengka, Senin (1/3).
Ia mengatakan adapun teguran dan sanksi yang akan diberikan salah satunya adalah memberhentikan Tunjangan Kinerja (Tunkin).
“Kalau bagi ASN yang gak mau divaksin itu gampang, Tunkinnya saja diberhentikan sama saya. Gampang itu, bisa sajakan, vaksin ini kan program dari pemerintah menjaga kesehatan, tapi masa iyah ASN gak mau divaksin,” ucapnya.
Penyuntikan vaksin tahap kedua ini menyasar 5.644 orang dari 45 instansi.
“Hari ini kita mulai vaksinasi periode kedua menyasar pelayan publik dengan jumlah sasarannya 5.644 orang ada dari ASN, TNI Polri, pegawai bank, pegawai POS, totalnya ada 45 instansi,” ujarnya.
Selain di Kantor Setda Majalengka, lanjutnya, vaksinasi Covid-19 juga dilakukan di delapan titik lainnya seperti kantor Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata dan Budaya serta Dinas Pemuda Olahraga.
“Dengan makin banyaknya orang di Kabupaten Majalengka yang menerima vaksin Covid-19, kami mengharapkan angka konfirmasi positif dan tingkat penularan virus corona bisa menurun,” harapnya. (Munadi)
Discussion about this post