KUNINGAN, (FC).- Tim Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024 ke Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Kuasa hukum Ridho-Kamdan, Indra Sudrajat, menyebutkan adanya dugaan upaya sistematis dengan melibatkan oknum penyelenggara dengan sengaja merusak surat suara sehingga dinyatakan tidak sah saat penghitungan.
“Jumlah surat suara tidak sah ini terlalu fantastis, mencapai lebih dari 30 ribu. Kami menduga ada upaya sistematis yang melibatkan oknum penyelenggara untuk merusak surat suara tersebut,” ujar Indra.
Indra menyampaikan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa TPS. Salah satu contohnya adalah surat suara yang sudah dicoblos di kotak Paslon 02. Namun diduga sengaja dirusak dengan membuat sobekan atau lubang lain di kotak Paslon lain.
“Akibatnya, surat suara yang seharusnya sah menjadi tidak sah saat dihitung. Kami meminta Bawaslu untuk segera mengusut kasus ini, karena kemungkinan praktik ini tidak hanya terjadi di satu TPS, melainkan di banyak TPS di seluruh Kabupaten Kuningan,” kata Indra.
Pihak Ridho-Kamdan, lanjut Indra, meminta Bawaslu agar memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membuka kotak suara dan memverifikasi surat suara tidak sah. Jika terbukti ada kesengajaan, Indra menuntut pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan, baik di TPS yang bermasalah maupun secara keseluruhan.
“Jika praktik ini terjadi di seluruh TPS se-Kuningan, maka Pilkada ini harus diulang. Namun, jika hanya di TPS tertentu, PSU wajib dilaksanakan di TPS-TPS tersebut,” jelas Indra.
Indra berharap Bawaslu Kuningan segera bertindak tegas untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu.
“Demokrasi tidak boleh dinodai oleh praktik tidak etis seperti ini. Kami percaya masyarakat Kuningan menginginkan pemilu yang jujur dan adil. Jika ada pelanggaran, harus ada konsekuensinya,” kata Indra
Laporan ini diterima oleh staf Bawaslu Kuningan karena pada saat pelaporan, tidak ada komisioner Bawaslu yang berada di kantor. Meski demikian, Indra berharap laporan ini segera diproses agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diungkap secara transparan.
Tim Ridho-Kamdan, lanjut Indra mengaku akan terus memantau perkembangan hasil Pilkada Kuningan 2024 hingga proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyebutkan, pelaporan dari kuasa hukum Paslon 02 sudah diterima dan saat ini masih dalam kajian. “Untuk yang itu masih kita kaji. Kita masih melakukan penelusuran,” ujar Firman. (Ali)
Discussion about this post