KOTA CIREBON, (FC).- Pada masa perpanjangan PPKM di Kota Cirebon, sejumlah aktivitas dilonggarkan, termasuk untuk angkutan umum. Namun tidak berlaku bagi Bus Rapid Transit (BRT) atau Trans Cirebon.
Kadishub Kota Cirebon Andi Armawan menyampaikan, perpanjangan PPKM Level 4 ini masih diberlakukan beberapa penyekatan jalan. Sehingga untuk Trans Cirebon, untuk sementara tidak dioperasikan dahulu.
“Kami akan berkoordinasi dengan PD Pembangunan terkait pengoperasian Trans Cirebon. Karena PT BIG selaku operator inginnya Trans Cirebon bisa segara beroperasi,” ungkapnya kepada FC.
Diprediksi mantan Kasatpol PP ini, aturan ganjil genap (gage) akan berdampak pada peningkatan penggunaan angkutan umum.
Masyarakat akan memilih menggunakan angkot dan BRT, daripada kendaraan pribadinya diputar balik karena terkena ganjil genap.
“Namun demikian, sesuai dengan aturan pada PPKM Level 4 ini, kapasitas penumpangnya dibatasi tidak melebihi 50 persen. Untuk angkot sendiri, kami akan berkoordinasi dengan pihak organda,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris Organda Cirebon Karsono menambahkan, pihaknya lebih tidak mempermasalahkan aturan ganjil genap ini.
Pasalnya, jika dibandingkan dengan penyekatan, ganjil genap lebih masuk akal. Dan terkait waktunya tidak 24 jam.
“Ganjil genap ini hanya membatasi dan waktunya tidak 24 jam. Untuk angkot kan plat kuning, masuk dalam yang dikecualikan sehingga tidak terpengaruh. Tidak seperti penyekatan kemarin, semua kendaraan termasuk angkot terkena imbasnya,” tutupnya. (Agus)


















































































































Discussion about this post