Bahkan, modus operandinya sama persis apa yang dialami oleh AG dan SL, tapi dengan jumlah nominal yang lebih besar.
“Paginya kami, langsung datang ke Kantor BPN Cirebon untuk mengecek kebenaran sertifikat yang dijadikan jaminan. Kami merasa kaget setelah mengetahui kabar bahwa sertifikat itu palsu. Dan kami pun baru sadar bahwa sudah ditipu,” kata SL.
Setelah sadar bahwa mereka sebagai korban penipuan, mereka berdua mendatangi Mapolresta Cirebon untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan PR terhadap mereka.
Bukan hanya tindak pidana penipuan yang dilaporkan, mereka juga melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen negara dalam hal ini sertifikat tanah.
Dan ternyata bukan hanya dirinya yang sudah tertipu oleh PR, ternyata banyak juga orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh PR. Hal itu terungkap setelah setelah SL mengunggah kasus tersebut di media sosial.
“Setelah saya unggah di medsos banyak yang kirim DM (direct message, red) tuh ke saya, rata-rata mereka mengatakan bahwa PR memang seorang penipu. Bahkan sudah ada yang tertipu sampai 3 mobil dengan modus gadai,” tandas SL. (Muslimin)