KAB. CIREBON, (FC).- Hasil kesepakatan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan mengambil posisi netral untuk menjaga marwah kuwu, namun semua calon akan diminta membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan FKKC untuk menaikkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari yang hanya 10 persen menjadi 20 persen.
Kuwu Desa Rawaurip yang juga ketua FKKC Kecamatan Pangeran, Rochmannur mengungkapkan, dari hasil safari pengurus FKKC ke FKKC Kecamatan, ada beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan bersama terkait menyikapi persoalan yang saat ini sedang dihadapi oleh para kuwu, pertama terkait pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini Kabupaten Cirebon menghadapi kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dalam posisi pelaksanan pilkada, FKKC mengambil sikap netral, dalam artian netral demi menjaga integritas dan marwah kuwu.
“Dalam pelaksanaan pilkada mendatang, FKKC sudah mengambil sikap netral untuk menjaga integritas dan marwah kuwu,” terangnya, Rabu (24/4).
Dijelaskan Kuwu Rochmannur, sikap netral FKKC dalam pelaksanaan pilkada bukan berarti kuwu tidak peduli terhadap siapa yang nanti akan menjadi pimpinan para kuwu kedepan, untuk itu FKKC akan merangkul kepada semua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Cirebon untuk melakukan MoU dengan FKKC, dimana dalam isi MoU tersebut di antaranya adalah di masa kepemimpinannya mendatang ketika terpilih, FKKC meminta agar anggaran ADD yang selama ini hanya 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), APBD Kabupaten Cirebon agar kedepannya dinaikkan menjadi 20 persen dari DAU dan DBH.
“Kita menginginkan agar ke depan siapapun yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Cirebon bisa mampu memperjuangkan pemerintahan desa, salah satunya dengan meningkatkan anggaran ADD yang selama ini hanya 10% menjadi 20% dari DAU dan DBH,” ungkapnya.
Lanjut menurut Kuwu Rochmannur, poin berikut yang menjadi informasi penting dari kesepakatan FKKC bagi para kuwu adalah, terkait revisi undang-undang desa di mana yang saat ini sudah dilakukan ketok palu oleh DPR RI, FKKC berharap ketika telah keluar peraturan pemerintahnya atau peraturan dari Kementerian Dalam Negeri maka Bupati Cirebon agar secepatnya melakukan langkah dengan segera menerbitkan SK penambahan masa jabatan kuwu yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal itu dilakukan sebagai sebuah penghargaan kepada para kuwu yang telah melakukan perjuangan untuk adanya revisi undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang salah satu poin yang diperjuangkan adalah terkait masa jabatan kuwu.
“FKKC meminta agar ketika peraturan turunan atas perubahan Undang-Undang Desa yang sudah diketok palu, ketika peraturan Kemendagri turun, Bupati Cirebon untuk segera membuatkan SK perpanjangan jabatan kuwu, ini dilakukan sebagai apresiasi terhadap para kuwu yang telah memperjuangkan aspirasi revisi Undang-Undang Desa tersebut,” harapnya. (Nawawi)