KAB. CIREBON, (FC).- Ratusan warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Kamis (2/5).
Aksi unjuk rasa tersebut meminta Bupati Cirebon segera mencabut SK kuwu Desa Surakarta.
Salah satu perwakilan pengunjuk rasa, Mamik mengatakan, unjuk rasa kali ini merupakan aksi yang keempat kali yang dilakukan masyarakat Desa Surakarta.
Dimana tiga aksi sebelumnya, dilakukan di depan kantor desa setempat. Menurut Mamik, unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor Bupati tersebut menuntut Bupati Cirebon untuk segera mencabut SK kuwu desa tersebut.
“Kami sudah tidak percaya lagi kepada kuwu. Makanya kami menuntut bupati agar mencabut SK Kuwu Kuryati,” ujar Mamik.
Warga lainnya, Hamdan menyampaikan, aksi unjuk rasa dilakukan mengingat kuwu telah melakukan pelanggaran administrasi karena tidak mampu menjalankan kewajibannya melaporkan LKPDes kepada BPD.
Ia menilai, pelayanan kuwu terhadap masyarakat sudah tidak maksimal bahkan semakin mundur.
“Kuwu sudah tidak mampu melayani masyarakat dengan baik selama dua tahun. Selain itu, ada juga praktik-praktik pungli seperti yang pernah saya sampaikan,” kata Hamdan.
Selain administrasi, kata dia, kuwu juga diduga terlibat penggelapan aset desa yang dilakukan perangkat desanya sendiri.
Untuk dugaan kasus tersebut, dikatakan Hamdan, sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. Pihaknya juga bakal segera menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Ia mengaku tidak puas dengan hasil audiensi dengan Pemkab Cirebon dalam hal ini Asda Bidang Pemerintahan, Kepala DPMD, perwakilan Bidang Hukum Setda dan perwakilan dari Inspektorat.
“Tidak puas karena bupati tidak hadir, tadi mereka saling ngeles, terkesan saling pingpong. Padahal surat sudah lama dilayangkan ke Inspektorat, DPMD dan Bupati. Tapi surat baru kemarin dibales dan isinya tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” paparnya.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan saat audiensi mengatakan, saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polres Cirebon Kota. Kendati demikian, kata dia, bukan berarti pihaknya diam.
Setelah menerima surat dari BPD per tanggal 27 April kemarin, lanjut Nanan, pihaknya langsung bergerak meminta Camat setempat untuk menginventarisir permasalahan yang terjadi dan menjadi keresahan masyarakat Desa Surakarta.
Bahkan, ia menargetkan Camat bisa memberikan jawabannya pada tanggal 7 Mei nanti. Menurut Nanan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kuwu.
“Mohon bersabar, kan baru dimulai pada 27 kemarin setelah menerima surat dari BPD,” ungkapnya. (Ghofar)
Discussion about this post