MAJALENGKA, (FC).- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Majalengka, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang akan dikirim ke Wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Dari rekaman video milik Polres Majalengka, petugas kepolisian menangkap kedua orang pengedar sabu di Tol Cipali saat akan keluar melalui Gerbang Tol Kertajati. Hal tersebut diungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto l.
Menurutnya barang haram tersebut dibawa dari Cakung, Jakarta Timur, dan akan diedarkan di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat ada kurir dari Cakung, Jakarta, akan melintas ke Jatiwangi, Majalengka,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (27/4).
Lebih jauh Kapolres Indra mengatakan, kedua pengedar tersebut membawa sabu dari Jakarta menuju Majalengka dengan menggunakan minibus.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga tol.Cipali. Serta meminta kepada petugas gerbang tol Kertajati untuk mengaktifkan satu pintu gerbang tol, tujuannya untuk memperlambat tersangka. Karena informasinya pelaku menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Begitu pelaku nampak langsung disergap dan kami gerebek,” katanya.
Hasilnya, Satres Narkoba Polres Majalengka mengamankan 1 kg sabu dari tangan pelaku.
“Dari kedua orang, diamankan 1 kg sabu yang akan disebarkan di daerah Jatiwangi,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Munadi)