KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mendapat penghargaan Kinerja DAK Fisik Tahun 2023 Terbaik pertama di Jawa Barat. Penghargaan tersebut diterima, usai agenda FGD Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan Implementasi Opsen Pajak di Kanwil DJPb Provinsi jawa Barat.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rohman yang diserakan langsung oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu RI Lydia Kurniawati Christyana, didampingi Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (Kanwil DJPb) provinsi Jawa Barat Agung Yulianta atas nama Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rohman menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mendapat alokasi penerimaan Transfer beruapa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023 sebesar 91,29 Miliar dari Pemerintah Pusat.
Anggaran tersebut berhasil disalurkan sebesar 90,39 Miliar atau 98,92 persen untuk pembangunan bidang fisik di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Diantaranya DAK Fisik Bidang pendidikan untuk PAUD, SD, dan SMP, DAK Fisik Bidang kesehatan dan Keluarga Berencana, DAK FIsik Bidang Air Minum serta DAK Fisik Bidang Sanitasi,” ungkap Opik sapaan akrab Kepala BPKAD Kuningan.
Atas kebehasilan pengelolaan dana tersebut, lanjut Opik, Kementerian Keuangan RI memberikan apresiasi, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mendapat Penghargaan Kinerja DAK Fisik Terbaik Pertama Se Jawa Barat. Selain Kabupaten Kuningan, posisi kedua diraih oleh Kabupaten Ciamis dan Ketiga adalah Kabupaten Cianjur.
“Jumlah realisasi DAK Fisik Tahun 2023 berkurang sebesar 41,85 Miliar atau 32 persen disbanding dengan tahun 2022. Namun dengan penghargaan ini, dia berarap dapat menjadi acuan pengelolaan DAK Fisik pada berbagai Bidang yang dikelola oleh SKPD,” kata Opik.
Minimal, lanjut Opik, kinerja lebih ditingkatkan sehingga Kabupaten Kuningan dapat mempertahankan prestasi ini untuk tahun mendatang. Jangan sampai sebaliknya, karena kriteria penilaiannya adalah kinerja dan realisasi berdasarkan kecepatan penyaluran, prosentase kontrak terhadap rencana kegiatan hingga capaian output yang dihasilkan.
“Penghargaan ini bertujuan untuk mendukung penyelarasan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemda sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional,” ungkap Opik. (F-12)