KOTA CIREBON, (FC).– Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat menyatakan akan ada perubahan mekanisme dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
Perubahan regulasi sudah melalui berbagai pembahasan dan pertimbangan serta melihat kondisi saat ini.
Dalam regulasi tersebut, Kepala KCD Wilayah X Jabar Ambar Triwidodo memastikan akan mengedepankan prinsip pemerataan pendidikan.
“Dengan perubahan regulasi itu tidak ada lagi hal-hal yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi, artinya bahwa semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat haknya dalam mengenyam pendidikan,” katanya, Rabu (28/2).
Ia mengaku, PPDB tahun 2024 mengalami perubahan regulasi. Namun, hal itu masih dalam penyusunan dan mempersiapkan petunjuk teknis (Juknis).
Sesuai dengan proses yang baru banyak beberapa regulasi yang berubah, ini mungkin hanya sekedar informasi awal. Karena kami sedang menyusun Perbubnya kemudian juknisnya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jika regulasi PPDB yang baru sudah diap akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah termasuk orang tua siswa.
“Insya Allah nanti di bulan Maret itu semuanya selesai, kemudian kita running terkait sosialisasi kepada eksternal terutama di orang tua siswa kelas 9, Pemerintah Kabupaten/Kota dan dan lainnya,” pungkasnya. (Frans)