KAB. CIREBON, (FC).- Dua istri dari Kuwu di Kabupaten Cirebon yang meninggal menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan langsung oleh Bupati Cirebon, H. Imron di Balai Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (19/3).
Santunan tersebut untuk istri dari Kuwu Panggangsari Kecamatan Losari,almarhum Rudi dan Kuwu Karangmangu Kecamatan Susukanlebak, almarhum Muhidin.
“Kita baru saja menyerahkan jaminan kematian kepada istri Kuwu Desa Panggangsari dan istri Kueu Desa Karangmangu. BPJS Ketenagakerjaan menjamin meskipun Kuwu atau perangkat desa meninggal disaat tidak sedang menjalankan tugas, besarannya masing-masing Rp42 juta, ” Terangnya.
Santunan ini, kata Imron, untuk meneguhkan semangat kerja para Kuwu dan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Cirebon, mulai Januari 2024 telah menjaminkan nasib para Kuwu dan perangkat desa bilamana dalam perjalanan tugasnya mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
“ Bila Kuwu atau perangkat desa mengalami kecelakaan kerja maka akan dijamin biaya rumah sakit nya,” jelas Imron.
Dikatakan Imron, jika di rumah sakit pemerintah akan mendapat perawatan di kelas satu, dan di rumah sakit swasta di kelas dua, mereka akan mendapatkan perawatan hingga sembuh dengan pembiayaan dari BPJS.
“ Apabila meninggal saat menjalankan tugas maka keluarganya atau hak warisnya akan mendapatkan jaminan sebesar Rp96 juta dan dua orang anaknya dijamin beasiswa sekolahnya hingga perguruan tinggi,” beber Imron.
Disinggung soal usulan para Kuwu di Kecamatan Losari dan Kecamatan Susukanlebak yang mengusulkan agar yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan bukan saja Kuwu dan perangkat desa akan tetapi lembaga desa juga mendapatkan BPS Ketenagakerjaan seperti BPD, LPM, PKK, RT, RW dan lainnya.
“ Saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon baru menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kuwu dan perangkat desa, untuk usulan para Kuwu itu bisa saja dilaksanakan atas kebijakan Kuwu dengan menggunakan pembiayaannya dari APBDes,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto menjelaskan, bawa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon bekerja sama dengan DPMD Kabupaten Cirebon mulai tahun anggaran 2024 telah mendaftarkan sebanyak 4.851 Kuwu dan perangkat desa yang tersebar di 412 desa yang ada di Kabupaten Cirebon.
“ Anggarannya sendiri telah dibayar oleh DPMD Kabupaten Cirebon selama 1 tahun ke depan, manfaatnya para Kuwu dan perangkat desa ini akan mendapatkan dua jaminan pertama jaminan kematian dan kedua jaminan kecelakaan kerja,” jelas Sudarwoto.
Untuk jaminan kematian ini akan melindungi mereka dari penyebab apapun ketika meninggal maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, untuk jaminan kecelakaan kerja pihaknya menjamin dari mulai rawat inap, rawat jalan, cacat fisik bahkan sampai kematian akan diberikan jaminan yang lebih yakni sebesar rp96 juta dan juga jaminan beasiswa bagi dua anak dari Kuwu atau perangkat desa tersebut dengan ketentuan TK dan SD Rp1,5 juta pertahun, SMP Rp2 juta pertahun, SMA Rp 3 juta pertahun dan perguruan tinggi Rp 12 juta per tahun sampai mereka lulus kuliah.
” Untuk biaya perawatan rumah sakit pertama mereka mendapatkan jaminan rawat inap tanpa mengenal batas waktu sampai mereka benar-benar sembuh, kedua jaminan pelayanan rawat inap ketika di rumah sakit pemerintah ditempatkan di kelas 1 dan bila di rumah sakit swasta ditempatkan di kelas 2, dan ketika akan melakukan kontrol tidak perlu meminta surat rujukan dari faskes pertama tetapi langsung bisa ke rumah sakit,” bebernya. (Nawawi)