INDRAMAYU, (FC).- Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Jatibarang, Polres Indramayu gagalkan penyelundupan petasan yang akan diedarkan ke wilayah Banten.
Pelaku menyelundupkan satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton, menggunakan mobil bak terbuka.
“Petasan yang diamankan dari Polsek Jatibarang itu ada 100 karton atau satu juta butir petasan,” ungkap Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4).
Rynaldi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim petasan ke wilayah Banten.
Saat melintas di Jalur Pantura Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, petugas kepolisian menggagalkan pengiriman tersebut.
Kronologisnya jadi pada hari Rabu sekitar pukul 02.30 dini hari, 27 April 2024, kami dapat informasi dari warga bahwa ada orang yang sedang packing petasan dan akan dikirim ke luar wilayah Jatibarang.
Kemudian kami melakukan penyelidikan di maping, dan akhirnya berhasil kita amankan di Jalan Raya di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, petasan itu mau dibawa ke daerah Banten.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan dua orang pelaku, yang berperan sebagai pengantar petasan.
“Hasil pemeriksaan dari para pelaku itu rencana akan digunakan pada saat perayaan Idul Fitri. Pelaku ini mengantar, membeli, kemudian mengambil dan melakukan pembayaran, pelaku bukan pembuat,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jaeabkan perbuatannya.
“Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” tegasnya. (Agus)
Discussion about this post