KAB. CIREBON, (FC).- Masyarakat Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang mendapat pelayanan yang tidak memuaskan di Puskesmas Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Hal itu diungkapkan oleh Sutono (54) kepada FC, Kamis siang (3/5).
Saat itu, aku dia, sekitar pukul 11.00 WIB kerabatnya hendak meminta surat rujukan ke Puskesmas Sindangjawa.
Namun, sesampainya di Puskesmas, tidak medapatkan pelayanan yang baik dari petugas Puskesmas setempat.
Menurut dia, kerabatnya langsung pulang dan tidak mendapat surat rujukan tersebut.
“Kenapa tidak datang pagi?, menirukan ucapan pegawai puskemas tersebut,” kata Sutono.
Ia berharap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon untuk melakukan evaluasi dan memberikan pembinaan kepada pegawai Puskesmas di Kabupaten Cirebon. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Puskesmas-puskesmas di daerah ini.
“Berikanlah pelayanan yang baik, yang ramah, jangan ketus gitu dong. Mohon dinas untuk memberikan pembinaan,agar pelayanannya lebih baik lagi. Mungkin saja hal ini terjadi juga ke warga desa yang lain, ” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon,
Diding Sarifudin mengatakan, Puskesmas di Kabupaten Cirebon beroperasi sesuai dengan jam kerja, yaitu pukul 07.30 hingga 14.30 WIB.
Bahkan, puskesmas saat ini dituntut untuk memberikan pelayanan tambahan, khususnya untuk rujukan.
“Teknisnya pasien datang kemudian diperiksa. Tapi, di jam kerja. Kalau yang dikeluhkan masyarakat di jam kerja tidak bisa memberikan rujukan, harusnya di jam kerja bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Diding, Kamis (3/5).
Tapi menurutnya, kadang petugas Puskesmas itu memperkirakan menyelesaikan antrean pendaftaran dengan cara membatasi antrean pendaftaran. Tujuannya, agar tidak melebihi dari jam pelayanan.
“Dia memperkirakan sampai jam kerja pelayanan itu berapa pasien, begitu. Termasuk admistrasi. Apalagi sekarang rekam medik,” ungkapnya.
Jika benar ditemukan adanya petugas seperti begitu, pihaknya sangat menyayangkan, pasalnya Puskesmas di Kabupaten Cirebon itu rata-rata terakreditasi Paripurna.
“Jelas ada sanksinya, tapi berjenjang. Tapi, itu diberikan oleh atasanya (kepala Puskesmas,-red). Tapi, dinas juga bisa memberikan sanksi langsung, tapi sebelumnya mendapat aduan, dan bisa turun langsung,” kata Diding. (Ghofar)
Discussion about this post