INDRAMAYU, (FC).- Polsek Karangampel berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga kuat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T (42), warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa alat kejahatan kunci letter T, sepeda angin yang dibawa pelaku, dan sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi E 3169 PW.
Pelaku melakukan aksinya di Desa Kaplongan Lor, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, menjelaskan kronologi kejadian.
“Sebelumnya, sepeda motor Honda dengan nomor polisi E 3169 PW diparkir di halaman rumah. Saat itu, warga setempat melihat sepeda motor tersebut didorong oleh orang tak dikenal dari halaman rumah korban,” ujar AKP
Suprapto didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi atau tetangga korban segera menghubungi pemilik sepeda motor.
“Selanjutnya, bersama-sama mereka mengamankan pelaku yang mencoba melarikan diri. Setelah tertangkap, pelaku diserahkan ke Polsek Karangampel untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post