Proses transaksi peminjaman pun dilakukan di rumah pelaku, tepatnya di Blok Simaja Desa Kepongpongan.
“Nah, pada 20 Oktober, ia minta pinjam lagi sebesar 200 juta dengan menjaminkan sertifikat rumah, bahkan surat kuasa bangunan juga diserahkan. Kami kembali percaya, soalnya dia bilang kalau tidak bisa bayar dalam waktu dua bulan sertifikat itu bisa dibalik namakan menjadi milik kami. Terus kita transfer tuh uang yang 200 Juta nya, itu juga kan uang saya sama uang orang tua saya,” tutur SL.
Setelah itu, dua minggu pasca hutang piutang itu terjadi, korban mencoba untuk menghubungi pelaku tetapi, namun tidak ada tanggapan. Kemudian Korban mencoba untuk menelepon. Dan lagi-lagi, nomor pelaku sudah tidak aktif.
“Kami berusaha berpikir positif, kami berpikir dia itu orang sibuk. Sehingga, kembali kami memberikan waktu dua minggu lagi,” ungkap SL.
Karena masih penasaran pasalnya nomor telepon pelaku masih aktif saat dihubungi tanggal 18 Oktober 2020. Kedua kakak beradik tersebut akhirnya mendatangi rumah Pelaku. Namun mereka tidak bisa bertemu dengan PR, bahkan gelagat dari pegawai pangkalan minyak tersebut terkesan mencurigakan.
Ternyata, yang mencari PR bukan hanya dirinya, saat dirumahnya, AG dan SL juga berjumpa dengan seseorang yang juga mencari PR. Setelah beberapa saat berbincang dengan orang tersebut, ternyata orang itu adalah salah satu korban yang tertipu oleh PR.