MAJALENGKA, (FC).- Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi meminta seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.
Namun pihaknya menekankan agar perusahaan di Kabupaten Majalengka kalau bisa membayarkan THR secepatnya kepada seluruh karyawan yang bekerja, karena mereka sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan lebaran.
Menurut Dedi, Pemkab Majalengka telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembagian THR bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka.
“THR ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya,” ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Selasa (2/4).
Ia mewanti-wanti jangan sampai ada perusahaan di Kabupaten Majalengka yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Bahkan, pihaknya mengingatkan sanksi tegas menanti perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR sesuai Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Bayarkan THR Karyawan Lebih Awal, Maksimal Dibayar H – 7 Lebaran.
“Sanksinya diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, bahkan dalam kondisi tertentu bisa juga berupa denda atau cabut izinnya,” kata Dedi Supandi.
Ia mengatakan, surat edaran terkait THR juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan para karyawan mendapatkan haknya.
Namun, sejauh ini pihaknya memastikan belum ditemukan laporan mengenai perusahaan yang membandel tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Dedi juga berharap, seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka melaksanakan pemberian THR kepada seluruh karyawan seperti yang tertera dalam surat edaran.
“Surat edaran ini sifatnya wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka, dan apabila melanggar ada sanksi,” ujar Dedi Supandi.
Terpisah, seorang buruh pabrik di Kecamatan Ligung menyambut baik SE dari Pemkab Majalengka terkait pembayaran THR. Namun dirinya tidak mengkhawatirkan masalah THR.
Karena perusahaan tempat ia bekerja setiap tahun membayar THR tepat waktu.
“Insya Allah di perusahaan tempat saya bekerja besok rabu THR cair via rekening,” ujar buruh pabrik yang mengaku bernama Abdul Kholiq. (Nawawi)